Somasi Kedua Mengguncang Dinasti Sinarmas: Dua Anak Tuntut Keadilan, Bongkar Dugaan Pemalsuan Wasiat dan Penggelapan Triliunan Warisan Eka Tjipta Widjaja

baraNews

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:46 WIB

50553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Khusus/Dokumen

Foto Khusus/Dokumen

JAKARTA — Aroma konflik itu mulai tercium sejak wasiat dibuka. Tapi kini, bara itu menyala menjadi api terbuka. Sengketa warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri kerajaan bisnis raksasa Sinarmas Group, memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Dua pria yang mengaku sebagai anak kandung mendiang—Efendi Widjaja dan Budi Widjaja—melalui kuasa hukum mereka, kembali melayangkan somasi. Surat kedua bernomor 018/NPLO-Sm/V1/2025 itu dilayangkan oleh Kantor Hukum Nahak & Partners, dan menuntut satu hal: transparansi total.

“Klien kami sama sekali tak pernah dilibatkan dalam proses pembagian harta warisan. Tidak ada informasi, tidak ada undangan, bahkan tidak ada komunikasi,” ujar Agustinus Nahak, pengacara dari kedua penggugat, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang, 26 Juli 2025, di Jakarta. Suaranya tegas. Nadanya tajam. Dan kalimatnya menabrak keheningan para pelaksana wasiat yang hingga kini memilih bungkam.

Somasi kedua ini, kata Agustinus, adalah bentuk keputusasaan yang terukur. Somasi pertama yang dilayangkan sebelumnya, menurut dia, tidak digubris. Tak ada itikad baik, tak ada klarifikasi. Dan karena itu, ia mengklaim, kecurigaan menjadi sah: bahwa ada upaya untuk menyembunyikan sesuatu dari kliennya—dua pria yang merasa telah dibuang dari meja warisan keluarga sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Agustinus menyatakan keraguan serius terhadap keabsahan Akta Wasiat Nomor 60 Tahun 2008—dokumen yang kini dijadikan dasar hukum dalam pembagian warisan mendiang Eka Tjipta. Akta itu, menurut dia, bertentangan dengan Akta Wasiat 1994 yang lebih dulu dibuat. Ia menuding bahwa wasiat 2008 kemungkinan disusun saat kondisi kesehatan almarhum sudah menurun drastis. “Ada potensi penyalahgunaan kondisi, bahkan manipulasi,” ujarnya.

Isi somasi kali ini bukan main. Kuasa hukum Efendi dan Budi mendesak agar seluruh daftar aset peninggalan almarhum segera dibuka secara utuh. Tak hanya itu, mereka juga menuntut salinan dari seluruh akta legal terkait, serta rincian pengelolaan warisan sejak Eka Tjipta wafat. “Pengalihan aset yang diduga janggal harus dihentikan sekarang juga,” ujar Agustinus. “Dan semua ahli waris sah harus dilibatkan. Bukan dikesampingkan.”

Tenggat waktu 14 hari diberikan dalam surat resmi. Tapi dalam konferensi persnya, Agustinus memberi nada ultimatum: jawaban harus datang hari ini juga. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum secara agresif. Itu termasuk gugatan perdata dan pidana, pelaporan dugaan pemalsuan akta, serta indikasi penggelapan aset ke aparat penegak hukum. Tak berhenti di situ, audit menyeluruh terhadap seluruh entitas bisnis di bawah naungan Sinarmas Group juga tengah dipertimbangkan. Artinya: gurita bisnis milik keluarga Widjaja akan disorot sampai ke akarnya.

“Yang kami kejar bukan hanya hak waris. Tapi keadilan,” tegas Agustinus.

Hingga kini, pihak pelaksana wasiat maupun keluarga inti Widjaja belum memberikan tanggapan terbuka atas somasi kedua ini. Diam mereka justru mempertebal kabut yang menggantung di atas pusaka kekuasaan keluarga pengusaha besar itu.

Sengketa ini bukan sekadar pertikaian antar anggota keluarga. Ini adalah babak baru dalam sejarah panjang perebutan kekuasaan di balik layar konglomerasi. Warisan Eka Tjipta Widjaja, yang diyakini bernilai triliunan rupiah dan menjangkau sektor kelapa sawit, keuangan, properti, hingga teknologi, kini berada dalam pusaran konflik hukum yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Dan ledakan itu, bisa saja terjadi di ruang sidang, atau di ruang-ruang kepercayaan publik yang semakin menipis terhadap para pemilik modal.

: TIM NPLO

Berita Terkait

ANGGITA EYELASH SALON LUNCURKAN LAYANAN BARU: PAKET FACIAL & POTONG RAMBUT UNTUK PENAMPILAN LEBIH MENARIK
Kortas Tipikor Polri Nilai Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah Masuk Ranah Pokok Perkara, Minta Hakim Tolak Permohonan
Sopir Alphard Pukul Motor dengan Batu di Pesanggrahan, Berujung Mediasi dan Damai
Freddy Wei Bawa YAMB Menuju Babak Baru, Persaudaraan Alumni Jadi Kekuatan Utama
Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm
SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:38 WIB

Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Kepemilikan Aset Sitaan

Berita Terbaru