Mafia Solar di Kotamobagu: Bermain di Tengah Malam, Negara Rugi Diam-diam

baraNews

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:43 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Di balik keheningan malam, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU Pontodon nomor 74.957.07, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, dan warga kecil, diduga malah dialirkan ke kantong mafia. Nama yang mencuat: KT alias Ken. Warga sekitar mengenalnya sebagai “raja solar” yang bisa datang kapan saja ke SPBU tanpa ada yang berani menegur.

Informasi yang diperoleh dari laporan TribunManado.com menyebutkan, pembelian solar subsidi oleh Ken berlangsung secara rutin pada tengah malam hingga dini hari. Proses distribusi ini bahkan berlangsung terang-terangan, dibantu oleh oknum petugas SPBU. “Mereka sering kerja sama. Makanya Ken bebas mengambil solar jam berapa saja,” kata sumber berinisial JA kepada wartawan pada Rabu, 23 Juli 2025.

JA menyebut Ken bisa mengambil hingga 6.000 kilogram solar dari total 8.000 kilogram yang masuk ke SPBU. Artinya, sekitar 70 persen dari jatah subsidi yang seharusnya untuk publik, malah disedot satu orang untuk kepentingan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, aktivitas ini dikabarkan diketahui oleh aparat penegak hukum. “Mereka tahu tapi tak bisa bertindak. Mungkin karena terima jatah,” kata JA datar. Akibatnya, solar subsidi kerap habis bahkan sejak pagi hari. Warga yang ingin membeli untuk keperluan sah, seperti pertanian atau transportasi, harus gigit jari.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan TribunManado.com, salah satu petugas SPBU Pontodon menyebut penanggung jawab SPBU sedang pulang kampung. “Kalau soal itu nanti tanyakan ke dia saja,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengaku baru mengetahui informasi ini dan berjanji akan menurunkan tim.

“Saya baru tahu soal informasi ini. Nanti saya akan perintahkan Satreskrim untuk cek,” kata Irwanto. Ia menegaskan bahwa penjualan BBM di luar waktu operasional bisa masuk kategori pidana. “Kalau ini benar maka ada tindakan pidana, tapi kita akan cek dulu informasi.”

Kasus dugaan penjualan solar subsidi secara ilegal ini menambah panjang daftar praktik mafia energi di daerah. Pemerintah pusat didesak untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di daerah-daerah yang memiliki kerentanan terhadap praktik penyimpangan oleh pihak yang memiliki koneksi kuat dengan oknum dalam sistem. (*)

Berita Terkait

Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Gempar! Mayat pria tanpa busana ditemukan di hutan bakau, kondisi mengenaskan
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Wali Desa Sebagai Pondasi “INDONESIA MERCUSUAR DUNIA

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru