Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie

baraNews

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:39 WIB

50482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum. Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, yang menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum media, dia merasa telah di fitnah, beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telpon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum media, untuk menyerang pribadi dan kehormatannya, kini Budi Arie merasa terancam karena menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut, beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya, oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telpon yang kini telah di sebar luaskan ke publik.

Dengan adanya permasalahan ini maka kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap, dia meminta agar perlu di usut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh ini yang telah merugikan Budi Arie karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie, Oleh karena itulah pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telpon ilegal, dan kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah di tambah judulnya yang menyudutkan. Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, ” sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut. kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini.

Penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan. Adapun hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta,

Atas dasar itulah maka kami meminta kepada penegakan hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini, dan kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, yang kini sudah melebar kemana- mana, dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya. Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh dewan pers maupun penegak hukum, Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik.

 

Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI

Berita Terkait

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Dokter Tifa Hentikan Penelitian Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:03 WIB

Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, Warga Tuntut Keterbukaan dan Investigasi Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari

Berita Terbaru