Tindak Tegas Fitnah Menyebarkan Rekaman Ilegal Budi Arie

baraNews

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:39 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Masyarakat kini juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan media online yang sudah menyebarkan berita bohong atau provokasi. Masyarakat dapat ikut melaporkan ke pihak penegak hukum. Kami menuntut tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media menyerang kehormatan seorang dan mengunggah informasi yang provokasi, agitasi, propaganda, yang menyesatkan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Menkop Budi Arie adalah korban dari kejahatan oknum media, dia merasa telah di fitnah, beliau sangat keberatan dengan berbagai tuduhan dengan cara menyebarkan isi rekaman telpon ilegal, sehingga beliau berulang kali membantah, dan kecewa dengan adanya penyebaran percakapan telepon yang telah di potong-potong dan tidak utuh yang sengaja disebarkan oleh oknum media, untuk menyerang pribadi dan kehormatannya, kini Budi Arie merasa terancam karena menjadi korban framing akibat ulah jurnalis tersebut, beliau sangat kecewa karena telah di jebak oleh wartawan agar di pancing bicara yang tanpa persetujuan darinya, oknum wartawan itu dengan sengaja merekam diam-diam isi percakapan telpon yang kini telah di sebar luaskan ke publik.

Dengan adanya permasalahan ini maka kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap, dia meminta agar perlu di usut tuntas motif penyebaran isi rekaman percakapan telepon yang sudah tidak utuh ini yang telah merugikan Budi Arie karena mereka telah menyiarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga bisa berdampak terhadap opini negatif dan ujaran kebencian terhadap Budi Arie, Oleh karena itulah pelaku penyebaran rekaman percakapan telepon tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika rekaman digunakan untuk mencemarkan nama baik, penyebaran tersebut bisa dijerat pidana sesuai KUHP atau UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mencari dan menangkap otak dari pelaku yang pertama kali melakukan penyebaran isi rekaman percakapan telpon ilegal, dan kini disebarkan ke berbagai media yang juga telah di tambah judulnya yang menyudutkan. Rekaman ilegal ini bisa berpotensi mengadu domba dan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. kami mengecam penyebaran isi percakapan yang ilegal ini ditambah dengan judul berita yang provokatif, ” sehingga banyak pihak yang kini ikut terpancing dengan opini tersebut. kami sangat menyayangkan oknum jurnalis itu terlibat dalam membuat opini menjadi semakin keruh dan panas ini.

Penyebaran percakapan pribadi yang mengandung informasi yang bersifat mencemarkan nama baik atau penghinaan dapat dikenakan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU PDP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 433 UU PDP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung informasi yang bersifat ujaran kebencian, maka dapat juga dijerat dengan ketentuan pidana.

Menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin adalah perbuatan yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi, atau bersifat mencemarkan nama baik, maka penyebaran tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan UU PDP, UU ITE, dan KUHP atau UU PDP.

Perbuatan merekam percakapan secara diam-diam dengan menggunakan alat penyadapan. Adapun hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016. Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan adalah dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta,

Atas dasar itulah maka kami meminta kepada penegakan hukum mesti tegas dalam melihat persoalan ini, dan kami juga meminta agar dewan pers melakukan investigasi terhadap sumber pertama yang menyebarkan rekaman isi percakapan telepon ilegal ini, yang kini sudah melebar kemana- mana, dan bisa menimbulkan konflik baru dengan para pihak lainnya. Terhadap oknum yang sengaja menyebarkan rekaman ilegal dengan tujuan untuk mengadu domba atau menciptakan perpecahan harus diberikan sangsi oleh dewan pers maupun penegak hukum, Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merusak stabilitas sosial, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik.

 

Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI

Berita Terkait

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB