Polisi Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, Puluhan Anggota Diamankan

baraNews

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:32 WIB

50815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menggelar konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, terkait pengungkapan kasus jaringan penyimpangan seksual daring melalui platform Facebook. Grup yang diberi nama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” tersebut berhasil dibongkar oleh tim siber Bareskrim Polri setelah melakukan investigasi digital selama beberapa bulan terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa grup-grup tersebut diduga kuat menjadi wadah penyebaran konten menyimpang yang mengarah pada tindakan incest (hubungan sedarah) dan eksploitasi seksual. Grup tersebut telah aktif selama lebih dari satu tahun dan beranggotakan ratusan akun yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Ini adalah bentuk penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan anak,” tegas Irjen Sandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 24 orang yang diduga menjadi admin, moderator, dan anggota aktif dalam grup tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sejumlah gawai, tangkapan layar percakapan, dan rekaman video serta foto yang dikategorikan sebagai konten bermuatan pornografi dan penyimpangan seksual.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Saputra, menyatakan bahwa beberapa tersangka merupakan pelaku residivis kasus serupa dan sengaja menggunakan identitas palsu untuk menghindari penelusuran digital.

“Beberapa dari mereka menggunakan nama samaran dan menyebarkan konten berupa cerita fiktif maupun pengalaman pribadi yang diduga kuat mengandung unsur hasutan untuk melakukan hubungan sedarah,” kata Brigjen Adi.

Saat ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 ayat (1) dan (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, junto UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup akses terhadap grup-grup serupa serta melakukan patroli siber secara rutin guna mencegah penyebaran konten sejenis di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas daring yang mencurigakan dan tidak ragu memanfaatkan saluran resmi seperti lapor.polri.go.id atau menghubungi unit Siber terdekat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan ketertiban ruang digital merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum era informasi saat ini. (*)

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru