Polda Bali Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi

baraNews

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:54 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter bio solar.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing mengatakan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.

“Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot,” jelasnya dikutip dari Antara, Senin (24/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut. BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air kemudian akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.

Kepada penyidik, ujarnya, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut. Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi.

KA kemudian dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Penambang Rakyat di Belitung Timur Desak PT Timah Naikkan Harga Beli

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:54 WIB

IMM Bulukumba Desak Bupati & BKPSDM Lakukan PTDH Oknum ASN yang Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Cetak Kader Edukator, Sosialisasi Keamanan Pangan Siap Saji Sasar Komunitas Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:12 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Kejar Target Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

Jumat Berkah XTC Indonesia Kota Cirebon, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan

Berita Terbaru