Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Atas Penyerangan KKB di Yahukimo

baraNews

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:53 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta. Komnas HAM menyatakan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3/25) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, aksi tersebut bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Dalam hal ini, hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik semi penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Komnas HAM pun mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku melalui investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke daerah asal. Terakhir, meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pascapenyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban khususnya korban meninggal dunia, yaitu Almarhum Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk,” ujarnya

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan
Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah
Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:29 WIB

BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru