JAKARTA | Mengikuti gerakan yang dilakukan oleh KRMT. Roy Suryo belakangan ini memang menarik. Ia jauh lebih merakyat dibanding saat masih menjadi anggota partai. Kemerdekaan berpikir tokoh ahli Telematika ini jauh lebih baik dibanding saat menjadi anggota partai.
Mengapa menjadi anggota partai berbeda dalam berpikir? Hal itu karena ada sistem mekanisme berpikir yang terpola khusus sesuai aturan partai, yaitu mesti selaras dengan AD/ART partai dan selaras pula dengan pimpinan partai yang ada di sana.
Bila Ketum Partai mengatakan jangan dulu ikut Retreat di Magelang usai dilantik menjadi kepala daerah, maka anggota partai akan patuhi. Kecuali yang berpikir merdeka ia akan tetap datang dan abaikan perintah Ketua Umum partai yang mendukungnya dengan alasan ketaatan saat ini adalah kepada Presiden.
Benarkah ketaatan hanya kepada presiden bukan kepada kehendak rakyat? Bukan kepada konstitusi UUD’45? Dengan mengikuti perintah presiden maka itu sebenarnya sesuai dengan alur konstitusi yang bernafaskan presidensiil.
Tinggal sekarang, apakah Presiden yang berkuasa itu menjalankan konstitusi UUD’45 atau tidak? Menjalankan semua pasal terkait untuk seluruh rakyat Indonesia atau tidak akan terlihat dari kebijakan yang diambil. Bukankah presiden sudah bersumpah di depan MPR?
“Apa yang dilakukan oleh Roy Suryo sudah tepat. Kampanye Indonesia Gelap layak diapresiasi. Karena mayoritas anggota Dewan saat ini nyaris kurang berfungsi dalam hal pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Baik dulu maupun yang ada saat ini. Mengapa demikian? Karena sudah nyaman dengan fasilitas yang diterima dan setiap tindakan mereka selalu menunggu suara dari rakyat yang berteriak. Hak inisiatif nyaris tidak pernah dipakai, “jelas Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH, Selasa (25/2) pagi di Jakarta.
Pernyataan simpati pada Roy bukan basa-basi. Ia tahu betul bagaimana dedikasi yang dilakukan ahli Telematika ini pada persidangan di Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis saat Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) memintanya memberikan keterangan AHLI.