Jakarta – Bedah Buku Advokat organisasi dan kedudukan dalam kekuasaan kehakiman sukses diselenggarakan di Sekretariat DPC Peradi Jakarta Utara dan hadiri oleh Ketua Umum Peradi Dr. Luhut M. P Pangaribuan, SH,.LL.M, Gerits De Fretes,SH,.MH (Ketua DPC Peradi Jakarta Utara), Rapen Sinaga, SH,.MM,.MH (Sekretaris DPC Peradi Jakarta Utara), Brian Matthew, BBA, MH., (Wakil Rektor II UTA 45 Jakarta), Dr. Wagiman (Dekan FH UTA 45 Jakarta), Marwan, SH, MH., (Kaprodi FH UTA 45 Jakarta), dan Pengurus Peradi lainnya ikut hadir dalam acara ini. Rabu,(26/02/2025).
Dr. Luhut M.P Pangaribuan, SH,.L.LM Ketua Umum Peradi menyampaikan Profesi Advokat itu diatur dalam Undang-undang Advokat itu sendiri.
“Saya mengingatkn kita kini Advokat bukan pengacara, jangan pernah salah, namanya sudah diatur dalam undang-undang advokat,” ungkapnya.
Dalam UU advokat wajib ikut organisasi Advokat, Advokat itu memberikan jasa hukum, jasa produknya itu membuat pledoi, mengangkat permasalahan klien mewakili Advokat.
“Advokat itu mengangkat permasalahan orang dan orang itu bisa tidur nyenyak, artinya melayani masyarakat untuk mencari kebenaran,” tegasnya.
Meningkatkan kualitas profesi Advokat, secara tidak langsung memberikan kepastian hukum kepada klien.
“Jika Advokat abal-abal hanya gelar maka pelayannyapun kepada klien sanget diragukan,” jelasnya.
Sementara itu, Gerits De Fretes,SH,.MH (Ketua DPC Peradi Jakarta Utara) menyampaikan kegiatan ini untuk merevisi UU advokat.
“Kegiatan ini mengingatkan kita tentang kejadian yang terjadi akhir-akhir ini, untuk merevisi UU Advokat untuk meminimalisir konflik,” ungkap Gerits.
Gerits menambahkan, organisasi Advokat merupakan independensi yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
“Tidak perlu ada lagi campur tangan pemerintah dalam mengurus organisasi Advokat sesuai dengan komitmen yang dituangkan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” paparnya.
Rapen Sinaga, SH,.MM,.MH (Sekretaris DPC PERADI Jakarta Utara) menjelaskan
“Bedah buku karya Ketum Pangaribuan ini sangat penting dan relevan dalam dunia Advokat di Indonesia, terlebih Pak Luhut sangat sangat konsisten pada kode etik menjaga marwah Advokat,” jelasnya.
Rapen juga mengatakan akan terus mengawasi pengurusnya agar tertib dan menaati kode etik Advokat sebagai rujukan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami juga menindaktegas, siapapun dari Pengurus yang tidak menjalankan kode etik kami berikanlah teguran dan pengawasan,”. Tutupnya
Harapannya semoga buku ini dapat dibaca sebagai rujukan dalam menjalankan profesi Advokat. Kegiatan ini terus dilaksanakan baik dalam skala kecil maupun besar terutama mengenai persoalan yang lagi tranding khususnya dibidang hukum agar keadilan dan kepastian hukum berpihak kepada masyarakat.