Jakarta – Dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas pada Pilkada Morowali 2024 terus mencuat. LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) terus menelusuri keabsahan dokumen tersebut setelah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025.
LSM Saber Korupsi bahkan mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk memverifikasi kebenaran surat keterangan tidak pailit Iksan – Iriane pada Pilkada Morowali 2024 yang diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Agustus 2024.
Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, mengungkapkan bahwa hanya surat keterangan tidak pailit milik pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 yang terdaftar di MA. Sementara itu, dokumen milik pasangan nomor urut 3, Iksan dan Iriane, tidak ditemukan dalam sistem registrasi MA.
Hisam menegaskan bahwa surat yang sah dan legal harus teregister di MA. Sebagai produk pengadilan, dokumen tersebut wajib tercatat dalam dokumen resmi MA.
Berikut nomor surat keterangan yang telah terdaftar di MA:
Taslim-Asgar (Nomor Urut 1): 607/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 608/SK/HK/08/2024/PN Mks.
Kuswandi-Syahril (Nomor Urut 2): 761/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 762/SK/HK/08/2024/PN Mks.
Rachmansyah-Harsono (Nomor Urut 4): 713/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 714/SK/HK/08/2024/PN Mks.
Sementara itu, surat keterangan milik Iksan dan Iriane bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks, tidak ditemukan dalam sistem online MA.
“Kenapa hanya surat keterangan pasangan kandidat lain yang terdaftar dalam layanan elektronik MA? Seharusnya semua surat keterangan calon memiliki validitas yang sama,” ujar Hisam.
Lebih lanjut, Hisam mengungkapkan perbedaan mencolok dalam surat milik Iksan dan Iriane. Tidak seperti surat kandidat lain yang memiliki barcode dan nomor surat yang diketik secara resmi, dokumen milik pasangan nomor urut 3 justru ditulis manual dengan tangan.
“Perbedaan format ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan. Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, membantah dugaan pemalsuan.
Ia menjelaskan bahwa surat keterangan tidak pailit dikeluarkan dalam dua versi, yakni online dan offline.
Menurut Asfar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali telah mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut kepada Pengadilan Negeri Makassar sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
“Surat ini telah dikonfirmasi oleh KPU Morowali dan bahkan tim pasangan Taslim-Asgar juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar.
Ia juga menambahkan bahwa surat keterangan milik Iksan dan Iriane diterbitkan secara manual akibat gangguan jaringan internet saat pendaftaran online.
“Iksan-Iriane justru menjadi pasangan pertama yang mengurus surat persyaratan. Semua dokumen telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait untuk memastikan transparansi serta keabsahan dokumen dalam Pilkada Morowali 2024.