Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?

KAPERWIL JAWA BARAT

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:23 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI , Baranews.com // Terbitnya Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasiona Kota Cimahi melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana SHM atas nama Aisah diduga prosesnya tidak melalui prosedur dan disinyalir dipaksakan karena Sporadik tidak lengkap hanya sepihak, pendafaran tidak melibatkan pihak kelurahan, adanya biaya jasa kepengurusan oleh notaris serta pengukuran dilakukan hanya sepihak tanpa melibatkan ahli waris yang sah.

Hal ini menimbulkan permasalan terhadap pihak pemohon yaitu ahli waris Yaya bin Martasasmita (Alm) seperti obyek tanah yang dimiliki Aisah adalah kohir leter C 1362 ternyata Aisah mengajukan dengan Kohir 1361 tetapi obyeknya ada di leter C kohir 1362.

Adanya Surat undangan untuk gelar mediasi nomor : 25 UND-32.77.MP.01.01./11/2025 yang dillayangkan Kantor Pertanahan Kota Cimahi sehubungan dengan adanya surat dari U. Supriatna selaku kuasa dari keluarga pemohon ahli waris Yaya bin Martasasmita tanggal 07 Pebruari 2025 perihal permohonan pemblokiran Sertifikat SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipangeran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor: 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dijadwalkan Jumat 7 Pebruari 2025 pukul 11.30 WIB gelar mediasi terkait sengketa bidang tanah SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipangeran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Dalam mediasi itu dihadiri oleh tim ajudikasi unit kerja penanganan Sengketa dan Konflik, serta penangan Perkara Ibu Santi kasi PPS BPN kota Cimahi serta didampingi Suryadi, U. Supriatna sebagai kuasa dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, perwakilan dari kelurahan, serta perwakilan dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, namun amat disayangkan pihak Aisah tidak hadir tanpa alasan yang jelas namun mediasi tetap dilanjutkan

U, Supriatna sebagai kuasa pihak pemohon menyampaikan untuk membuka arsip atau data yang ada di kantor BPN menengenai objek tanah yang ada dikelurahan Cipangeran yang diduga ada perbedaan yang dimiliki oleh Aisah “kami meminta jawaban dari pihak BPN dan ingin mengetahui yang sebenarnya apakah benar sertifikat yang dimiliki Aisah dengan kohir 1361 kami ingin tahu yang sebenarnya karena patut diduga kohir 1361 yang dimilik Aisah tersebut menduduki alas hak obyek kohir 362 karena permasalahan ini sudah lebih lima tahun” Ungkapnya

“Dengan itu, kami akan terus memperjuangkan dan menuntut hak-hak para waris. Maka itu kami memohon penjelasan dari BPN jangan ada yang ditutup tutupi dan kenapa selama ini tidak pernah dipertemukan atau melihat objek tersebut mengecek bersama-sama untuk melihat lokasi agar tidak terjadi polemik” Ucap U. Supriatna tegas.

Sementara itu Ibu Santi kasi PPS dalam tanggapanya mengakui dalam proses pembuatan SHM melalui program PTSL tidak melibatkan pihak kelurahan hanya meminta keterangan dari RT/RW serta tidak menghadirkan pihak ahli waris Yaya bin Martasasmita dan hanya mendengarkan keterangan dari Aisah.

“Memang kami mengakui masih ada prosesnya kurang maksimal dalam pelayanan kami sehingga banyak aduan masyarakat mengenai PTSL tersebut, kami akan berupaya semaksimal mungkin memperbaikinya” Ungkap Santi.

Pihak ahli waris dari (Alm) ibu Yaya menduga ada keterlibatan dan unsur kesengajaan, pihak BPN tidak transparan dalam menjelaskan pada mediasi tersebut. “Kami sebagai Ahli waris sangat kecewa ternyata dugaan kami terbukti ada keterlibatan BPN dalam penerbitan sertipakat dimana proses persyaratannya terkesan dipaksakan terbitnya sertipikat PTSL tersebut” Ungkap salah seorang ahli waris Yaya.

Red * Team *

Berita Terkait

Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Ketua GPA SULTRA Muh Iksan Saranani Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana di Bawah Kementerian
SMSI Ultimatum Pemerintah, Hentikan Kerjasama Media Ilegal
Surat Undangan Tanpa Kepastian, PPWI-OI Merasa Dipermainkan Diskominfo Ogan Ilir
Menjelang Ramadhan, GPA Sultra Mendesak Polda dan Pemprov Gelar Operasi Menyeluruh Tempat Hiburan Malam
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Polres Morowali Tak Hadiri Sidang Praperadilan Aktivis Torete

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB