Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?

KAPERWIL JAWA BARAT

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:23 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI , Baranews.com // Terbitnya Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasiona Kota Cimahi melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana SHM atas nama Aisah diduga prosesnya tidak melalui prosedur dan disinyalir dipaksakan karena Sporadik tidak lengkap hanya sepihak, pendafaran tidak melibatkan pihak kelurahan, adanya biaya jasa kepengurusan oleh notaris serta pengukuran dilakukan hanya sepihak tanpa melibatkan ahli waris yang sah.

Hal ini menimbulkan permasalan terhadap pihak pemohon yaitu ahli waris Yaya bin Martasasmita (Alm) seperti obyek tanah yang dimiliki Aisah adalah kohir leter C 1362 ternyata Aisah mengajukan dengan Kohir 1361 tetapi obyeknya ada di leter C kohir 1362.

Adanya Surat undangan untuk gelar mediasi nomor : 25 UND-32.77.MP.01.01./11/2025 yang dillayangkan Kantor Pertanahan Kota Cimahi sehubungan dengan adanya surat dari U. Supriatna selaku kuasa dari keluarga pemohon ahli waris Yaya bin Martasasmita tanggal 07 Pebruari 2025 perihal permohonan pemblokiran Sertifikat SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipangeran.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor: 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dijadwalkan Jumat 7 Pebruari 2025 pukul 11.30 WIB gelar mediasi terkait sengketa bidang tanah SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipangeran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Dalam mediasi itu dihadiri oleh tim ajudikasi unit kerja penanganan Sengketa dan Konflik, serta penangan Perkara Ibu Santi kasi PPS BPN kota Cimahi serta didampingi Suryadi, U. Supriatna sebagai kuasa dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, perwakilan dari kelurahan, serta perwakilan dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, namun amat disayangkan pihak Aisah tidak hadir tanpa alasan yang jelas namun mediasi tetap dilanjutkan

U, Supriatna sebagai kuasa pihak pemohon menyampaikan untuk membuka arsip atau data yang ada di kantor BPN menengenai objek tanah yang ada dikelurahan Cipangeran yang diduga ada perbedaan yang dimiliki oleh Aisah “kami meminta jawaban dari pihak BPN dan ingin mengetahui yang sebenarnya apakah benar sertifikat yang dimiliki Aisah dengan kohir 1361 kami ingin tahu yang sebenarnya karena patut diduga kohir 1361 yang dimilik Aisah tersebut menduduki alas hak obyek kohir 362 karena permasalahan ini sudah lebih lima tahun” Ungkapnya

“Dengan itu, kami akan terus memperjuangkan dan menuntut hak-hak para waris. Maka itu kami memohon penjelasan dari BPN jangan ada yang ditutup tutupi dan kenapa selama ini tidak pernah dipertemukan atau melihat objek tersebut mengecek bersama-sama untuk melihat lokasi agar tidak terjadi polemik” Ucap U. Supriatna tegas.

Sementara itu Ibu Santi kasi PPS dalam tanggapanya mengakui dalam proses pembuatan SHM melalui program PTSL tidak melibatkan pihak kelurahan hanya meminta keterangan dari RT/RW serta tidak menghadirkan pihak ahli waris Yaya bin Martasasmita dan hanya mendengarkan keterangan dari Aisah.

“Memang kami mengakui masih ada prosesnya kurang maksimal dalam pelayanan kami sehingga banyak aduan masyarakat mengenai PTSL tersebut, kami akan berupaya semaksimal mungkin memperbaikinya” Ungkap Santi.

Pihak ahli waris dari (Alm) ibu Yaya menduga ada keterlibatan dan unsur kesengajaan, pihak BPN tidak transparan dalam menjelaskan pada mediasi tersebut. “Kami sebagai Ahli waris sangat kecewa ternyata dugaan kami terbukti ada keterlibatan BPN dalam penerbitan sertipakat dimana proses persyaratannya terkesan dipaksakan terbitnya sertipikat PTSL tersebut” Ungkap salah seorang ahli waris Yaya.

Red * Team *

Berita Terkait

bank bjb hadirkan DIGI Festive by Sunbite Sunday untuk perluas layanan digital
FORMASU JAKARTA Gruduk KPK Panggil dan Periksa Buoatu Labura
Pangdam Tanjungpura Tutup TMMD Reguler Ke-123 Kodim 1014/Pbn di Sukamara
Diduga, Kades Ngadirejo, Peras Warganya 10 juta, Guna Penyelesaian Kasus Narkoba
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Bersih-Bersih di Lapas Nunukan, dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
KEJATI Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur
Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam
KEJATI Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp.3,9 Milyar di Dinas BMBK Lampung Tengah

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:44 WIB

Kepentingan Emak-emak, DPRD Desak Pemerintah Renovasi Pasar Sunan Giri

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:25 WIB

Kurnia Tri Royani: Pakailah Kesempatan Berkuasa Untuk Pahlawan Terdahulu

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:20 WIB

Penting Legalitas Perusahaan Pers, Agus Kliwir : Harus Transparan dan Profesional

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:26 WIB

Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:08 WIB

Perusahaan Bangkrut, PHK Massal: Dimana Perlindungan Negara?

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:40 WIB

Berbagi Kasih Dan Buka Bersama, Kolaborasi LBH BKN, Keluarga Besar Panolhing Sianturi Dan LPK Orines Santane

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:50 WIB

Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:05 WIB

Pdt. Ida Turnip, S.Th Menyampaikan Pentingnya Ketaatan Didalam Firman Tuhan

Berita Terbaru

NASIONAL

FORMASU JAKARTA Gruduk KPK Panggil dan Periksa Buoatu Labura

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:55 WIB