Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?

KAPERWIL JAWA BARAT

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:23 WIB

50620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI , Baranews.com // Terbitnya Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasiona Kota Cimahi melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana SHM atas nama Aisah diduga prosesnya tidak melalui prosedur dan disinyalir dipaksakan karena Sporadik tidak lengkap hanya sepihak, pendafaran tidak melibatkan pihak kelurahan, adanya biaya jasa kepengurusan oleh notaris serta pengukuran dilakukan hanya sepihak tanpa melibatkan ahli waris yang sah.

Hal ini menimbulkan permasalan terhadap pihak pemohon yaitu ahli waris Yaya bin Martasasmita (Alm) seperti obyek tanah yang dimiliki Aisah adalah kohir leter C 1362 ternyata Aisah mengajukan dengan Kohir 1361 tetapi obyeknya ada di leter C kohir 1362.

Adanya Surat undangan untuk gelar mediasi nomor : 25 UND-32.77.MP.01.01./11/2025 yang dillayangkan Kantor Pertanahan Kota Cimahi sehubungan dengan adanya surat dari U. Supriatna selaku kuasa dari keluarga pemohon ahli waris Yaya bin Martasasmita tanggal 07 Pebruari 2025 perihal permohonan pemblokiran Sertifikat SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipangeran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor: 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang dijadwalkan Jumat 7 Pebruari 2025 pukul 11.30 WIB gelar mediasi terkait sengketa bidang tanah SHM Nomor: 13443 Kelurahan Cipangeran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Dalam mediasi itu dihadiri oleh tim ajudikasi unit kerja penanganan Sengketa dan Konflik, serta penangan Perkara Ibu Santi kasi PPS BPN kota Cimahi serta didampingi Suryadi, U. Supriatna sebagai kuasa dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, perwakilan dari kelurahan, serta perwakilan dari ahli waris Yaya bin Martasasmita, namun amat disayangkan pihak Aisah tidak hadir tanpa alasan yang jelas namun mediasi tetap dilanjutkan

U, Supriatna sebagai kuasa pihak pemohon menyampaikan untuk membuka arsip atau data yang ada di kantor BPN menengenai objek tanah yang ada dikelurahan Cipangeran yang diduga ada perbedaan yang dimiliki oleh Aisah “kami meminta jawaban dari pihak BPN dan ingin mengetahui yang sebenarnya apakah benar sertifikat yang dimiliki Aisah dengan kohir 1361 kami ingin tahu yang sebenarnya karena patut diduga kohir 1361 yang dimilik Aisah tersebut menduduki alas hak obyek kohir 362 karena permasalahan ini sudah lebih lima tahun” Ungkapnya

“Dengan itu, kami akan terus memperjuangkan dan menuntut hak-hak para waris. Maka itu kami memohon penjelasan dari BPN jangan ada yang ditutup tutupi dan kenapa selama ini tidak pernah dipertemukan atau melihat objek tersebut mengecek bersama-sama untuk melihat lokasi agar tidak terjadi polemik” Ucap U. Supriatna tegas.

Sementara itu Ibu Santi kasi PPS dalam tanggapanya mengakui dalam proses pembuatan SHM melalui program PTSL tidak melibatkan pihak kelurahan hanya meminta keterangan dari RT/RW serta tidak menghadirkan pihak ahli waris Yaya bin Martasasmita dan hanya mendengarkan keterangan dari Aisah.

“Memang kami mengakui masih ada prosesnya kurang maksimal dalam pelayanan kami sehingga banyak aduan masyarakat mengenai PTSL tersebut, kami akan berupaya semaksimal mungkin memperbaikinya” Ungkap Santi.

Pihak ahli waris dari (Alm) ibu Yaya menduga ada keterlibatan dan unsur kesengajaan, pihak BPN tidak transparan dalam menjelaskan pada mediasi tersebut. “Kami sebagai Ahli waris sangat kecewa ternyata dugaan kami terbukti ada keterlibatan BPN dalam penerbitan sertipakat dimana proses persyaratannya terkesan dipaksakan terbitnya sertipikat PTSL tersebut” Ungkap salah seorang ahli waris Yaya.

Red * Team *

Berita Terkait

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pembukaan Kawasan Hutan Skala Besar di Parit Aman, Satgas PKH, Gakkum LHK dan Polres Rohil Diminta Jangan Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 03:24 WIB

Semangat Baru di TK Negeri Pembina Ujung Bulu: Upacara Bendera dan Pembelajaran Mandiri Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:54 WIB

Zul Komandan Dorong Revolusi Mental di Sekolah, Libatkan Ulama Cegah Narkoba dan Selamatkan Generasi Rohil

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:02 WIB

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Potret Kebersamaan Kapolres dan Kajari Bulukumba Saat Nobar Piala Dunia di Lapda.

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:32 WIB

Warga Minta Aparat Bertindak: Pantai Merpati Bulukumba Resahkan Pengunjung Karena Balap Liar

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:25 WIB

Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:53 WIB

Bus Bintang Utara Diduga Diserang di Ranto, Penumpang Alami Trauma

Berita Terbaru