Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta

baraNews

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:39 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Direktur.

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Temukan Takaran Tak Sesuai Dalam Minyakita Botolan
Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita
Polisi Berhasil Bongkar Praktik Curang Sopir Truk Yang Gunakan Banyak Barccode BBM Bersubsid
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah di Belitung
Polisi Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja di Kabupaten Keerom
Adakah Banding JPU Sudah Diterima Oleh BS dan YK?
HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:44 WIB

Kepentingan Emak-emak, DPRD Desak Pemerintah Renovasi Pasar Sunan Giri

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:25 WIB

Kurnia Tri Royani: Pakailah Kesempatan Berkuasa Untuk Pahlawan Terdahulu

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:20 WIB

Penting Legalitas Perusahaan Pers, Agus Kliwir : Harus Transparan dan Profesional

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:26 WIB

Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:08 WIB

Perusahaan Bangkrut, PHK Massal: Dimana Perlindungan Negara?

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:40 WIB

Berbagi Kasih Dan Buka Bersama, Kolaborasi LBH BKN, Keluarga Besar Panolhing Sianturi Dan LPK Orines Santane

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:50 WIB

Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:05 WIB

Pdt. Ida Turnip, S.Th Menyampaikan Pentingnya Ketaatan Didalam Firman Tuhan

Berita Terbaru

NASIONAL

FORMASU JAKARTA Gruduk KPK Panggil dan Periksa Buoatu Labura

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:55 WIB