Mendagri Diminta Diskualifikasi Kandidat Yang Perna Tolak UU Otsus

REDAKSI JAKARTA

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:45 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta untuk bertindak tegas dan selektif dalam menerima hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat Daya. Pasalnya, dari nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota terpilih DPRP PBD jalur pengangkatan, masih terdapat sejumlah nama yang diketahui perna menolak Undang-undang otonomi khusus (Otsus) jilid II.

Bahkan, pada proses pengesahan UU Otsus jilid II ada perlawanan yang sangat kuat dari sejumlah kalangan, yang secara terang-terangan menolak kehadiran UU Otsus di tanah Papua. Salah satunya dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) yang kala itu, tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan hasil kesepakatan menolak kehadiran Otsus Jilid II.

Keputusan yang diambil lembaga kultur tersebut mengakibatkan situasi di Papua Barat kala itu menjadi tidak nyaman. Banyak terjadi aksi demo dan penolakan di sejumlah tempat yang mendukung keputusan MRP PB. Hal ini kian membuat pemerintah pusat semakin sulit untuk merealisasikan maksud baik buat masyarakat Papua tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun berkat kegigihan sejumlah pihak dan niat baik pemerintah, akhirnya UU Otsus disahkan dan kini terimplementasi di tanah Papua. Kini orang Papua secara perlahan-lahan mulai sejahtera, pembangunan berjalan dimana-mana, hak-hak dasar masyarakat pun mulai bisa diakses dengan mudah karena diberikan ruang yang seluas-luasnya oleh pemerintah melalui UU Otsus.

Salah satu hak dasar orang asli Papua (OAP) yang diberikan ruang oleh UU Otsus adalah hak dibidang politik, yakni melalui kursi pengangkatan baik yang ada di tingkat provinsi maupun yang ada di kabupaten kota. Kursi ini diberikan khusus bagi OAP dengan spirit afirmatif dan keberpihakan, yang tentu bertujuan untuk mengawal dan mengakomodir kepentingan OAP melalui jalur parlemen.

Namun lebih dari itu, kehadiran para wakil rakyat di DPR melalui jalur Otsus, tentu diharapkan agar bisa mengawal pelaksanaan UU Otsus berjalan dengan baik, sekaligus bisa menjaga kemurnian dan marwah dari UU Otsus itu sendiri, sehingga tidak disalahgunakan apalagi dipletisir untuk kepentingan yang bisa membahayakan keselamatan dan kepentingan negara di atas tanah Papua.

Pemerhati Otonomi Khusus (Otsus) Papua Andre Iriwi menegaskan, jika melihat latar belakang dan perjuangan untuk menghadirkan Otsus serta spirit yang terkandung didalamnya, maka menjadi suatu hal yang urgen bagi pemerintah pusat untuk bersikap tegas dan selektif dalam menentukan siapa saja yang bisa dipercaya untuk turut ambil bagian dalam perjalanan implementasi Otsus, khususnya dalam urusan hak politik melalui kursi pengangkatan.

Dalam konteks kepercayaan ini, Andre menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang dulunya secara terang-terangan menolak kehadiran Otsus, tetapi hari ini ikut berkompetisi merebut hak politik yang menjadi amanat UU Otsus itu sendiri. Andre mengkanalis penyampaiannya pada proses seleksi anggota DPR Otsus yang saat ini dilakukan di tingkat Provinsi Papua Barat Daya, yang menurutnya tidak menghargai sejarah dan spirit UU Otsus.

Hal ini, lanjut Andre dikarenakan masih terdapat sejumlah nama yang terlibat dalam aksi penolakan Otsus, namun hari ini oleh Pansel diloloskan dalam sejumlah tahapan seleksi, bahkan diprediksi bakal menjadi calon terpilih nantinya. Secara terang-terangan Andre menyebut nama-nama tersebut yakni Yulianus Tebuh, Elimas Bosawer dan Mathias Komegi. Ketiga nama ini merupakan mantan anggota MRP PB yang juga ikut menandatangani pernyataan penolakan Otsus di tahun 2020.

“Tentu kami sebagai pemerhati Otsus sangat prihatin dan keberatan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Pansel DPR Otsus Provinsi Papua Barat Daya, karena kami melihat dari nama-nama yang lolos seleksi, masih terdapat sejumlah nama yang dulunya secara terang-terangan menolak UU Otsus. Menurut kami mereka-mereka ini tidak layak dan bisa mengancam kepentingan negara diatas tanah ini,” ujar Andre melalui press release yang diterima media ini, Senin (03/02/2025).

Andre juga mengaku sangat menyangsikan niat dari ketiga calon tersebut. Bagaimana bisa orang yang dulunya menolak Otsus kemudian hari ini ikut berkompetisi dan merebut kursi yang merupakan amanat Otsus itu sendiri. Selain bertolak belakang dengan moral dan etika, tentu hal ini harus menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah dalam menjamin keadilan dan keberlangsungan Otsus di tanah Papua.

“Ini masalah serius, selain bisa mengancam kepentingan negara di atas tanah ini, tetapi juga bisa menimbulkan kecemburuan sosial yang mengakibatkan terjadinya gesekan diantara sesama orang Papua. Masih banyak orang Papua yang mendukung Ostus yang mestinya diberikan kepercayaan, apalagi ini provinsi baru, harus diatur baik supaya tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” sebut Andre.

Oleh karena itu, secara tegas Andre menolak hasil seleksi yang telah dikeluarkan oleh Pansel DPR PBD, sekaligus meminta presiden, melalui Kemendagri untuk mengevaluasi dan mendiskualifikasi calon yang dinilai berseberangan dengan niat baik negara untuk menghadirkan kesejahteraan bagi orang Papua melalui UU Otsus.

“Kami minta nama-nama yang perna menolak UU Otsus ini didiskualifikasi, kemudian Mendagri harus mengevaluasi Pansel DPR PBD karena lalai bahkan gagal dalam menjalankan amanat UU Otsus serta gagal mengamankan kepentingan negara diatas tanah Papua,” pungkasnya.

Berita Terkait

PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030
Partai Cinta Negeri Tantang Pilpres 2029, Usung Samsuri, S.Pd.I., M.A. sebagai Capres Unggulan
Golkar Resmi Menonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI, Langkah Tegas Partai Hadapi Dinamika Politik
Golkar Ingatkan Kader Hindari “Flexing” di Tengah Eskalasi Sosial
Ahmad Sahroni Dimutasi, NasDem Tegaskan Rotasi Rutin
Golkar Ingatkan Kader Hindari “Flexing” di Tengah Suasana Politik Memanas
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dimutasi, NasDem Tegaskan Rotasi Rutin

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru