BITUNG – Polres Bitung turut serta dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Bitung di Kelurahan Manembo-nembo, Kamis (23/1/2025). Dalam kegiatan ini, Kapolres Bitung diwakili oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Bitung, AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., sebagai salah satu narasumber.
Dalam materinya, AKP Dr. Rusly Ruben menekankan pentingnya pendaftaran tanah guna memperoleh sertifikat hak milik. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah dapat mencegah berbagai konflik di kemudian hari, baik sengketa kepemilikan maupun batas tanah.
“Pendaftaran tanah sangat penting untuk menghindari konflik yang bisa terjadi di masa mendatang. Dengan adanya sertifikat hak milik, status kepemilikan menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dr. Rusly Ruben.
Kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber lainnya, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadin, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Bapak Tarigan, Kepala BPN, serta Kabag Hukum yang diwakili Fredy Tanos, S.H.
Selain memberikan pemaparan, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kota Bitung dalam mewujudkan Kota Lengkap 2025.
Penyuluhan yang memasuki hari kedua ini turut dihadiri oleh Camat Matuari serta sekitar 50 warga Kelurahan Manembo-nembo. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA dengan suasana yang interaktif dan penuh antusiasme.
( Sofyan )