Sesuai Dengan UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2002 Srikandi PPM LVRI Kabupaten Karo Meminta Polres Tanah Karo Serius Dalam Menangani Kasus Asusila Yang Dilakukan NSS dan CG

baraNews

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:31 WIB

50497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Tanah Karo – Berita Viral yang terjadi di Kabupaten Karo akhir-akhir ini banyak menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat Tanah Karo. NSS (26) yang berperan sebagai mucikari telah melakukan Human trafficking (perdagangan manusia). NSS menjual seorang anak perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun kepada laki laki hidung belang CG (42) yang diketahui sebagai pegawai Biro Bantuan Hukum di Lembaga Keagamaan GBKP (Gereja Kristen Batak Karo).

Rabu (22/01) ketua Srikandi Pemuda Panca Marga Kabupaten Karo, Shelly S saat diminta tanggapan darinya, beliau sangat mengutuk kelakuan NSS dan CG.

“Yang dilakukan NSS dan CG ini sungguh keterlaluan, mereka berdua ini bukan saja merusak masa depan seorang anak, mereka sudah merusak generasi bangsa. Apa yang sudah mereka (NSS dan CG) lakukan ini sangat mencoreng nama kabupaten Tanah Karo.” Ujar Shelly S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti yang kita ketahui pada tahun 2019, 2020, 2021 dan Tahun 2023 Tanah Karo mendapatkan evaluasi penghargaan anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo No.5 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Peraturan Bupati Karo No.20 Tahun 2023 Tentang Kabupaten Layak Anak, bukan hal yang mudah untuk meraih prestasi ini. Tapi NSS dan CG dengan gampangnya menorehkan noda sehingga mencoreng predikat yang sudah pernah diraih Kabupaten Karo, menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA),” ucap ketua Srikandi ini dengan kesal.

Mengingat banyaknya Peraturan Undang-undang secara nasional yang terkait dalam kasus ini, seperti UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, Tentang Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011.

Maka dari itu ketua Srikandi Pemuda Panca Marga Kabupaten Karo (Shelly S) melalui Humas PPM LVRI , Citra Yahuza SP meminta Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla benar benar serius dalam menangani kasus asusila yang dilakukan NSS dan CG. ( Citra Yz. SP)

Berita Terkait

Kejari Karo Terima Rp 991 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi, Tegaskan Pemulihan Keuangan Negara Tetap Jadi Prioritas
Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Hampir Satu Miliar
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP ke-6 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Bupati Karo Sampaikan Apresiasi Atas Perhatian Besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Petani Jeruk Karo
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pelaksanaan Imunisasi di Desa Kubucolia
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Harkitnas 2025, Dilanjutkan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Kunjungan Kerja ke Sub Terminal Agribisnis (STA)

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:52 WIB

Tim Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Kajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:42 WIB

Peringatan May Day di Bulukumba, Jajaran Polres Bulukumba Gelar Apel Siaga.

Kamis, 30 April 2026 - 04:39 WIB

Personel Polres Bulukumba dan Siswa Latja SPN Batua Makassar Gelar Binrohtal.

Rabu, 29 April 2026 - 12:39 WIB

Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Rabu, 29 April 2026 - 07:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukit Tinggi Dampingi Penyaluran Bibit Padi Inpari 42

Senin, 27 April 2026 - 21:43 WIB

Aksi Humanis Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

Senin, 27 April 2026 - 08:41 WIB

Percepat Pemekaran DOB, Panitia KKB Gandeng UNBAJA Teken Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik

Minggu, 26 April 2026 - 02:52 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Herlang Dampingi Petani Desa Singa Panen Padi Inpari 

Berita Terbaru