Baranews.com | Tanah Karo – Berita Viral yang terjadi di Kabupaten Karo akhir-akhir ini banyak menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat Tanah Karo. NSS (26) yang berperan sebagai mucikari telah melakukan Human trafficking (perdagangan manusia). NSS menjual seorang anak perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun kepada laki laki hidung belang CG (42) yang diketahui sebagai pegawai Biro Bantuan Hukum di Lembaga Keagamaan GBKP (Gereja Kristen Batak Karo).
Rabu (22/01) ketua Srikandi Pemuda Panca Marga Kabupaten Karo, Shelly S saat diminta tanggapan darinya, beliau sangat mengutuk kelakuan NSS dan CG.
“Yang dilakukan NSS dan CG ini sungguh keterlaluan, mereka berdua ini bukan saja merusak masa depan seorang anak, mereka sudah merusak generasi bangsa. Apa yang sudah mereka (NSS dan CG) lakukan ini sangat mencoreng nama kabupaten Tanah Karo.” Ujar Shelly S.
“Seperti yang kita ketahui pada tahun 2019, 2020, 2021 dan Tahun 2023 Tanah Karo mendapatkan evaluasi penghargaan anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo No.5 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Peraturan Bupati Karo No.20 Tahun 2023 Tentang Kabupaten Layak Anak, bukan hal yang mudah untuk meraih prestasi ini. Tapi NSS dan CG dengan gampangnya menorehkan noda sehingga mencoreng predikat yang sudah pernah diraih Kabupaten Karo, menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA),” ucap ketua Srikandi ini dengan kesal.
Mengingat banyaknya Peraturan Undang-undang secara nasional yang terkait dalam kasus ini, seperti UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, Tentang Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011.
Maka dari itu ketua Srikandi Pemuda Panca Marga Kabupaten Karo (Shelly S) melalui Humas PPM LVRI , Citra Yahuza SP meminta Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla benar benar serius dalam menangani kasus asusila yang dilakukan NSS dan CG. ( Citra Yz. SP)