Menyamar Pakai Kerudung Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk Resmob Polres Bulukumba

MUHAMMAD BASRI

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS-BULUKUMBA
– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.

Seorang pria berinisial TR (40) berhasil diamankan setelah diduga membobol sebuah kios dengan menyamar menggunakan kerudung untuk mengelabui pemilik dan kamera pengawas (CCTV).

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Dusun Pappae, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim URC Resmob, Aiptu Muh. Usman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, SR (35), seorang ibu rumah tangga yang memiliki kios di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 Wita.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak gembok pintu menggunakan besi pencungkil. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua dus besar rokok berbagai merek serta uang tunai jutaan rupiah yang berada di dalam kios,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulukumpa.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah tas warna cokelat, satu batang besi pencungkil, dua buah obeng, satu lembar jilbab warna hijau yang diduga digunakan saat beraksi, lima bungkus rokok merek Twiz, serta uang tunai jutaan rupiah.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencungkil pintu kios sebelum masuk dan mengambil dua dus rokok berbagai merek serta uang tunai milik korban.

Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya berupa dua dus rokok di wilayah Kabupaten Palopo. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual.

Lebih lanjut, pelaku mengakui sengaja mengenakan jilbab atau kerudung saat menjalankan aksinya guna menyerupai perempuan. Modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan identitasnya agar tidak mudah dikenali warga maupun terekam kamera pengawas.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bulukumpa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Andi Imran Hamid.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memasang sistem pengamanan tambahan, seperti kunci pengaman berlapis dan kamera CCTV.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta.Basri

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Bersama
Pengurus IKA SMPN 1 Bulukumba apresiasi siswa berprestasi pekan literasi & Numerasi 2026
Polres Bulukumba Gelar Gerakan ASRI, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Di Balik Semangat Belajar, Guru SDN 174 Anrihua Hadapi Ancaman Nyata dari Ruang Kelas yang Tak Layak
Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Seppang Dampingi Penyaluran Bantuan Pupuk
Andi Riyal Hadiri Penerimaan Rapor di SD 217 Karassing, Dorong Sinergi Pendidikan
Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan AR-RIYADH.
59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Menyamar Pakai Kerudung Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk Resmob Polres Bulukumba

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:01 WIB

Pengurus IKA SMPN 1 Bulukumba apresiasi siswa berprestasi pekan literasi & Numerasi 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polres Bulukumba Gelar Gerakan ASRI, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:04 WIB

Di Balik Semangat Belajar, Guru SDN 174 Anrihua Hadapi Ancaman Nyata dari Ruang Kelas yang Tak Layak

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:38 WIB

Andi Riyal Hadiri Penerimaan Rapor di SD 217 Karassing, Dorong Sinergi Pendidikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:28 WIB

Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan AR-RIYADH.

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru