BaraNews.com, BAGANSIAPIAPI – Polemik penetapan tapal batas antara Kepenghuluan Sungai Besar dan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya ditunda untuk dikaji ulang.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Sungai Besar yang menilai DPRD Rohil telah membuka ruang penyelesaian secara objektif dan transparan.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Rokan Hilir di ruang rapat paripurna DPRD Rohil, Senin (25/5/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Rohil Raly Anugrah Harahap bersama sejumlah anggota DPRD Rohil, di antaranya Sutiyo Pramono, Herkoni serta anggota lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Pekaitan Agus Winawan yang juga menjabat sebagai Pjs Penghulu Suak Air Hitam, Penghulu Sungai Besar Antok Sutomo, Asisten I Setdakab Rohil Rahmatul Zamri, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Robby Kurniawan, tokoh masyarakat dan puluhan warga setempat.
Tokoh masyarakat Sungai Besar, Saparudin atau akrab disapa Udin, menyampaikan terima kasih kepada Komisi A DPRD Rohil yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut hingga menghasilkan keputusan peninjauan ulang.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi A DPRD Rohil beserta anggota, Asisten I dan Kabag Tapem yang telah memfasilitasi RDP terkait persoalan tapal batas Sungai Besar dan Suak Air Hitam,” ujar Udin, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, hasil rapat menyepakati bahwa proses penetapan tapal batas akan dimulai kembali dari awal dengan melibatkan tim tapal batas desa bersama pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya.
Ia menegaskan, proses penetapan batas wilayah harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ke depan, tim akan turun langsung ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan titik batas sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, persoalan tapal batas antara kedua wilayah tersebut sempat memicu keberatan dari masyarakat Sungai Besar. Warga meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) tidak menetapkan batas wilayah tanpa verifikasi langsung di lapangan.
Udin yang juga mantan Datuk Penghulu Sungai Besar periode 2008–2017 menyebut pembahasan sebelumnya dinilai belum melibatkan seluruh unsur tim tapal batas yang telah dibentuk melalui SK tahun 2020.
Objek sengketa disebut berada di kawasan sepanjang sekitar 4.000 meter x 1.500 meter dari titik nol Parit Arang dan membentang mengikuti aliran sungai hingga kurang lebih 4 kilometer.
Akibat polemik tersebut, sekitar 261 kepala keluarga disebut berpotensi terdampak, terutama terkait legalitas lahan dan administrasi kepemilikan tanah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengedepankan asas transparansi, objektivitas dan fakta lapangan agar persoalan tapal batas dapat diselesaikan secara adil tanpa memicu konflik antarwilayah. (Mz).
Editor: Redaksi
































