Soal Maraknya Tambang Ilegal di Morowali, Diduga APH Lakukan Pembiaran

baraNews

Senin, 17 November 2025 - 18:49 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar: Kondisi salah satu lokasi penambangan ilegal di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dokumentasinya diambil pada Sabtu, 15 November 2025.

Keterangan gambar: Kondisi salah satu lokasi penambangan ilegal di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dokumentasinya diambil pada Sabtu, 15 November 2025.

Morowali, Sejumlah aktivitas ilegal tambang galian batuan atau biasa disebut tambang galian C tampak marak terjadi di Kabupaten Morowali. Salah satu kegiatan penambangan galian C illegal yang berada di depan mata terjadi di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aktivitas galian C illegal berada tidak jauh dari kompleks Mako Polres Morowali dan berada sekitar satu kilometer dari kompleks perkantoran Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang disinyalir milik oknum kades di Bungku Tengah, sudah beraktivitas kurang lebih tiga tahun terakhir sejak tahun dua ribu dua puluh tiga.

Meski sudah beraktivitas cukup lama tanpa memiliki legalitas perizinan yang resmi, kegiatan tambang galian C tersebut terlihat bebas beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator dan mobil dump truck sebagai armada pengangkut material hasil tambang illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media ini terlihat sangat jelas, di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori illegal.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat.

Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terkesan dibiarkan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Morowali, meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin (PETI). Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah, kerusakan lingkungan parah, bahaya bagi masyarakat, hingga adanya “cukong” atau pemodal yang turut serta dalam operasi ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berita Terkait

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Gempar! Mayat pria tanpa busana ditemukan di hutan bakau, kondisi mengenaskan
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru