Suta Widhya:Pelayanan PTSP PN Sanggau Cukup Prima

baraNews

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:45 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Penilaian pelayanan birokrasi yang baik berguna untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat demi membangun kepercayaan terhadap pemerintah. Berikut beberapa prinsip pelayanan birokrasi yang baik:

Pertama, prosedur yang Jelas dan Mudah. Pelayanan harus memiliki prosedur yang jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit. Kedua, waktu Pelayanan yang Tepat Pelayanan harus diselesaikan dalam waktu yang tepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Ketiga, biaya yang Jelas dan Transparan.Biaya pelayanan harus jelas, transparan, dan tidak ada biaya tambahan yang tidak perlu.

Keempat, sikap yang Ramah dan Profesional. Petugas pelayanan harus memiliki sikap yang ramah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kelima, Akurasi dan Kualitas Pelayanan. Pelayanan harus akurat dan memiliki kualitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-enam, Sistem Pengaduan yang Efektif: Pelayanan harus memiliki sistem pengaduan yang efektif untuk menangani keluhan dan masalah masyarakat.Ketujuh,Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan. Pelayanan harus terus ditingkatkan dan diinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Apabila birokrasi menerapkan prinsip-prinsip tersebut di atas niscaya npelayanan birokrasi dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.” Ungkap praktisi hukum Suta Widhya, S.H. pada Rabu(14/8) pagi di Surabaya.

Menurut pengakuan Suta, Pengadilan Negeri (PN) Sanggau telah memberikan pelayanannya yang baik kepada masyarakat dalam mencari keadilan.Ia merasakan itu saat keterbatasan waktu dan ruang namun masih dilayani dengan baik.

“Permintaan data yang kami serahkan pada Jumat (25/7) siang mereka kirim ulang saat kami butuhkan di Surabaya ini hari. Artinya, pelayanan PTSP dari Pengadilan Negeri Sanggau,Kalimantan Barat responsif kepada kebutuhan masyarakat yang meminta tolong, ” Jelas Suta yang juga Kuasa Hukum dari Ismail atas perkara gugatan sederhana terhadap PT. G yang jelas telah melanggar hukum.

Dirinya mengakui beberapa contoh upaya PTSP PN Sanggau dalam memberikan pelayanan prima:
– Pemberian Informasi: PN Sanggau menyediakan situs web untuk penyebaran informasi tentang putusan dan tugas serta fungsi pengadilan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

– Pelayanan Prima: PN Sanggau bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau untuk memberikan pelatihan Pelayanan PRIMA (Service Excellent) kepada seluruh petugas PTSP, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
– Kegiatan Sosial: PN Sanggau juga melakukan kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada panti asuhan, berbagi takjil kepada masyarakat, dan buka puasa bersama keluarga besar PN Sanggau serta pensiunan PN Sanggau.
– Peningkatan Pelayanan: Meskipun pelayanan sudah baik, PN Sanggau terus berupaya meningkatkan pelayanannya dengan memberikan penjelasan yang lebih terperinci tentang syarat-syarat berperkara dan membuat daftar jenis-jenis perkara yang dapat dibantu.

” Kami merasa PN Sanggau menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dalam persidangan apapun hasilnya, bila ada celah melanjutkan apa yang telah digugat dan divonis oleh hakim, maka kami akan tempuh. Nah, saat ini selain mengajukan keberatan atas vonis hakim Jumat (18/7) ternyata ada dugaan pemalsuan tandatangan oleh pihak PT. G. Kami sudah proses dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Sekayam, Sanggau, Kalbar.” Tutup Suta.

Berita Terkait

Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Senyuman Santri untuk Identifikasi Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny
Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny
997 Orang Diamankan Usai Demo Ricuh di Jatim, Ratusan Anak Terlibat, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Aksi Rusuh di Jatim Rugikan Negara Rp256 M, 997 Orang Diamankan, Polisi Buru Dalang Kerusuhan
Polda Jatim Tangkap 997 Orang Usai Aksi Anarkis di 10 Kota, 315 Diproses Hukum
Pemilik Kos Ungkap Kondisi Usai Alvi Mutilasi Pacar di Surabaya: Penghuni Masih Bertahan
Apa Tujuan PPATK Meminta Pemblokiran Rekening Bank?
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Di Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:49 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Indeks Kebebasan Pers Indonesia Anjlok, PWOD Soroti Ketidakhadiran Dewan Pers sebagai Pelindung Jurnalis dan Media

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Alex A. Putra: HUT ke-80 TNI Jadi Momentum Pembaruan dan Profesionalitas

Berita Terbaru

REGIONAL

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Minggu, 12 Okt 2025 - 03:41 WIB