Kejati Jakarta Sita Tanah 3 Hektare Terkait Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar

baraNews

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:30 WIB

50551 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menyita sebidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Penyitaan dilakukan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Aset yang disita berupa tanah seluas 31.631 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Sahron Hasibuan, saat dikonfirmasi Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Sahron, penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Ia menyebut, nilai tanah tersebut ditaksir lebih dari Rp50 miliar berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan kredit fiktif,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati DK Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, BS sebagai pemilik PT Indi Daya Group, dan ADM yang menjabat Direktur PT Indi Daya Rekapratama serta Indi Daya Group.

“Dari hasil audit internal Bank Jatim, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp569,4 miliar,” sebut Sahron.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Bank Jatim Cabang Jakarta telah memberikan 65 fasilitas Kredit Piutang dan 4 fasilitas Kredit Kontraktor kepada perusahaan milik para tersangka. Namun, kata dia, pemberian kredit itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam SOP internal Bank Jatim.

“Pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan berupa SPK dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Selain itu, laporan keuangan yang digunakan juga tidak dapat diyakini kebenarannya,” katanya lagi.

Menurutnya, laporan keuangan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh BS untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Penyitaan aset ini merupakan langkah konkret untuk mengamankan hasil tindak pidana serta menjamin pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkas Sahron. (*)

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05 WIB

Khoirul Fahmi Perkuat Sinergi Perbaikan Jalan Mahato–Simpang Menggala Demi Mobilitas Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Babinsa Jojjolo Gelar Komsos, Bahas Dampak Ekonomi Jembatan Gantung Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong.

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:51 WIB

Di Balik Seragam Bhayangkara: Sosok Aipda Syahbuna Putra, Polisi Aktif yang Menjadi Sahabat Masyarakat Pesisir Rohil

Senin, 22 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Gantarang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Tinggi, 3 Motor dan 2 Ayam Diamankan.

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bulukumba Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup, Tiga Tim Juara Siap Berlaga di Tingkat Polda

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:44 WIB

Cegah Narkoba dan Pergaulan Bebas, Babinsa Tamaona Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bulukumba Gelar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Berita Terbaru