Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga dan Penerapan Delaying System Memperlancar Arus Mudik 2025

baraNews

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:40 WIB

50447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjadi narasumber STIK Podcast terkait pelaksanaan Mudik Idul Fitri 2025 di PTIK, Selasa (25/3/2025).

Brigjen Pol Raden Slamet mengatakan, jumlah kendaraan se-Indonesia saat ini hampir mencapai 164 juta, sedangkan kapasitas jalan yang ada pertumbuhannya tidak sebanding. Oleh karena itu, dengan adanya pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas, diharapkan dapat mengurangi beban di jalan.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB, karena jenis kendaraan ada lima, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus barang, dan angkutan lainnya. Dari 164 juta kendaraan tadi, itu bisa kita kurangi dengan adanya pembatasan angkutan barang,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan prediksi cuaca dan kondisi laut yang tidak menentu di penyebrangan pelabuhan, agar tidak terjadi penumpukan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan akan diterapkan sistem penundaan (delaying system) pada bufferzone yang sudah disediakan.

“Penyebrangan kondisi laut itu di penyebrangan kurang bagus, sedangkan para penumpang atau kendaraan sudah masuk. Oleh karena itu, perlu ada delaying system sehingga kita memiliki bufferzone,” jelasnya.

“Misalnya, di Pelabuhan Merak, kendaraan tidak bisa menyeberang. Kami sudah menyiapkan delaying system di tiga dermaga, kemudian di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Nanti, masyarakat yang akan menyeberang, jika cuacanya kurang bagus, akan kami tunda dulu,” tambahnya.

Sementara itu di Satgas pengaturan, terdapat pusat pengendali untuk Posko Operasi di NTMC Korlantas Polri, sedangkan untuk pengendali lapangan ada di Command Center KM 29. Dimana didalam Command Center, terdapat 18 aplikasi dari Jasa Marga, Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas yang semuanya terintegrasi.

Terakhir, Dirgakkum mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar memastikan kesehatan kendaraan dan pengemudi, serta beristirahat di rest area jika merasa lelah. Jika rest area penuh, masyarakat dapat keluar tol, karena tarif tol keluar dan lanjut tidak ada perbedaan.

“Cek kesehatan tubuh, cek kendaraan, dan apabila lelah, silakan beristirahat di rest area. Jika rest area penuh, bisa keluar dari tol, karena tarif tol antara keluar dan lanjut tidak ada perbedaan,” pungkasnya.

(ta/hn/nm)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO dengan Dewan Pelindung, Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB