Darurat Korupsi, DPP KAMPUD Minta RUU KUHAP Harus Perkuat Kejaksaan Lakukan Tugas Penyidikan Tipikor

baraNews

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:45 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menilai penyusunan draft rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) merupakan langkah dan upaya pembaharuan guna menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan norma-norma dalam penegakan hukum yang berlaku saat ini sehingga relevan, baik dalam ruang materiil maupun pembangunan hukum nasional oleh karena itu pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD berharap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya dalam RUU KUHAP harus memperhatikan isu-isu strategis yang terus berkembang ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar pembentukan KUHAP yang baru benar-benar bermanfaat dan efektif Khususnya terkait isu-isu penanganan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi yang terus harus digalakan.

“Dengan adanya agenda besar dalam upaya reformasi dan pembangunan hukum nasional melalui pengesahan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, kemudian adanya agenda pembentukan KUHAP yang baru, tentunya dalam penyusunan draft RUU KUHAP perlu sangat memperhatikan dan mempertimbangkan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis terkait dinamika dan kebutuhan sebagai instrumen yang relevan sehingga memiliki dayaguna dan dayahasil yang bermanfaat dan efektif bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah tentu upayanya harus ditingkatkan karena saat ini Indonesia terus dirong-rong dan dirusak oleh praktik tipikor dari segala sektor, dimana saat ini terdapat 3 (tiga) institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus yaitu terkait kasus korupsi diantaranya penyidik polisi, penyidik Kejaksan dan penyidik KPK, namun dengan instrumen 3 institusi tersebut dalam penerapan sistem penegakan hukum kasus tipikor tidak menyurutkan praktik tipikor di Indonesia bahkan trendnya semakin meningkat, nah bagaimana jika kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh Kejaksaan dihapuskan?, maka Indonesia dipastikan akan mengalami akut kasus Tipikor yang semakin merenggut hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Maka harapannya dengan adanya agenda RUU KUHAP ini dapat memperkuat upaya pemberantasan praktik tipikor dengan mempertegas dan memperjelas kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik kasus tipikor, bukan justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi dengan rumusan pasal yang menyebutkan Kejaksaan hanya sebagai penyidik pelanggaran HAM berat”, ungkap Seno Aji di Kota Bandar Lampung pada Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok aktivis Seno Aji yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menegaskan bahwa pemberantasan praktik tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, intensif dan berkesinambungan sebab korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.

“Kasus korupsi merupakan problem universal yang bersifat endemik mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kita mendukung dalam agenda RUU KUHAP memiliki kejelasan rumusan dengan menyebut kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi dengan begitu agar penegakan hukum kasus-kasus tipikor yang terjadi dapat dilakukan secara profesional, intensif dan berkesinambungan, mengingat saat ini Kejaksaan secara masif berhasil mengusut kasus-kasus mega korupsi yang nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai ratusan triliun rupiah”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui bahwa telah beredar draf revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan Jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat, pada pasal 6 ayat 1 berbunyi: Penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.

Sementara dalam penjelasan pasal 6, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat. (*)

Berita Terkait

Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat
Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro
Perkuat Ukhuwah Islamiyah, PD AMPG Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain
Usut Dugaan Pengkondisian Proyek Dinas PUTR Kota Metro, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke POLDA Lampung

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB