Polemik Akan Beroperasinya Pengelolaan Sampah, Vihara Siddharta Sampaikan Perlindungan Hukum Kepada Menteri Lingkungan Hidup

baraNews

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:27 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 17/2/2025 – Vihara Siddharta yang beralamat di Jl. Manunggal V/9, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten kedatangan pihak JRP pada tanggal 5 februari 2025.

Selanjutnya pada tanggal 9 februari saat momen Imlek 2576 pihak JRP kembali mendatangi vihara Siddharta terkait akan beroperasinya tempat pengelolaan sampah yang berdekatan dengan vihara kurang lebih berjarak 25 meter dan mempunyai luas sekitar 8000m2

Saat ini umat yang datang ke vihara sekitar 170 s/d 200 orang, dengan kegiatan rutin per minggu yaitu Kebaktian umum, Remaja (budi pekerti), Sekolah minggu (anak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan di vihara baik mingguan, bulanan, tahunan telah menjadi agenda kegiatan Vihara Siddharta, kondisi vihara berjalan dengan semestinya harmonis dengan penduduk sekitar vihara dan udara nya segar (tanpa bau).

Polemik berawal tahun 2023 saat itu ada pemilahan sampah liar, entah siapa yang membuang dan menumpuk, yang pasti ada truk sampah,

Karena jarak Vihara dengan tempat sampah ± 25 meter, tentunya berdampak bau tidak sedap ke vihara dari sampah tersebut, saat itu di perkirakan luas tempat sampahnya berkisar seluas 500 m2 s/d 600 m2. Dari sampah yang lalu itu saking bau nya bahkan ada warga yang terdampak hingga anaknya sakit.

Dengan adanya aktivitas tersebut Warga dan Vihara Siddharta complain terhadap bau sampah tersebut, dan pada September 2024 di datangi dari pihak jasa marga dan Polres Tangsel.

Kini tempat pemilahan sampah yang kecil sudah tutup, dan tidak lama lagi akan beroperasi tempat pemilahan sampah dengan luas area berkisar kurang lebih 8000 M2.

Dengan adanya polemik terkait akan di operasionalkannya tempat pengelolaan sampah tersebut, Pihak Vihara Siddharta telah menunjuk Kuasa Hukum dari Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu, yaitu FERDIAN SUTANTO, S.H., M.H., HERNA SUTANA, S.H., M.H., SEPTEVEN HUANG, S.H., dan WILLY,S.H.

Menurut Ketua Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu Ferdian S.H., selaku kuasa hukum Vihara Siddharta menjelaskan bahwa, pada malam hari tanggal 5 Februari 2025 pihak Vihara Siddharta kedatangan tamu dari pihak JRP ( Jaya Ready Property ),” katanya

Kemudian lanjut Ferdian, pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 pihak JRP kembali mendatangi pihak Vihara saat upacara Imlek, Pihak Vihara Siddharta menganggap sebagai warga Negara Indonesia apabila pihak JRP ada yang ingin hadir di persilahkan karena Indonesia sebagai bangsa yang majemuk,

Ferdian menegaskan, Namun perlu di ingat dalam-dalam pihak Vihara Siddharta berpegang teguh secara prinsip, tetap keberatan akan operasinalnya tempat pengelolaan sampah yang areanya hanya berjarak ± 25 meter dari vihara yang di perkirakan luas area pengelolaan sampah berkisar kurang lebih 8000 M2.

Sebagai informasi kata Ferdian, Pihak Vihara telah menyampaikan perlindungan hukum kepada Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah lainnya, Terangnya.

Berita Terkait

Kami Yakin Yang Memfitnah Kepala BGN Tidak Mempunyai Bukti Isu Titik Dapur BGN
Raja Tramadol dan Eximer, Bos Odi Dalang Racun Generasi: Jual Obat Daftar G ilegal Berkedok Konter Pulsa
Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Rakyat Mengecam Pemberitaan Miring Media Asing Pada Hut TNI ke-80 di Monas
Polisi Temukan Sejumlah Anak Terpisah dari Keluarga Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
Menjual Donat, Sergio Pilih Jalan Halal Tanpa Korupsi

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sungai Bogali Tercemar Diduga Akibat Pengambilan Material Golongan C Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Patroli Gabungan Koramil 1411-03/Kajang dan Komponen Pendukung, Wujud Penguatan Binter Mitigasi

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Polres Bulukumba-Dinkes Latih Relawan Jelang Pengoperasian Dapur MBG Polri di Bulukumpa

Senin, 13 Oktober 2025 - 04:16 WIB

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Ahmad Risal Rayakan Ulang Tahun ke-49 .

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:26 WIB

Ultimatum PMII Bulukumba: Desak Polres Bertindak Tegas atas Maraknya Kasus Penipuan

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:12 WIB

Koramil 1411-07/Herlang Gelar Kerja Bakti Bersama Warga di Pesisir Pantai Ujung Bero

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil Bulukumpa Gandeng FKPPI dan PPM Gelar Patroli Kolaborasi, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:49 WIB

PENJELASAN Kolonel Daniel Manalu, Praka Amin Gugur Di Tembak KKB di Papua Barat, Senjata Dirampas

Berita Terbaru