Jakarta – Sidang banding yang menghadirkan Nadiem Makarim sebagai pihak terkait berlangsung penuh perhatian publik di tengah agenda pemeriksaan transaksi bernilai Rp809 miliar. Di balik ketegangan sidang, terjadi momen ketika salah satu hakim secara refleks menyapa Nadiem dengan gelar “Pak Menteri”, sebelum segera mengoreksi diri dan meminta maaf di hadapan majelis dan peserta sidang.
Peristiwa tersebut muncul saat penggalian keterangan dari Nadiem mengenai posisi dan keterangannya soal terminologi yang digunakan dalam dokumen resmi. Hakim menegur Nadiem atas perbedaan pemahaman istilah “tidak ada” dan “tidak tahu”, lalu secara spontan menyebut jabatan yang pernah diemban Nadiem dalam kabinet. Insiden kecil ini tak mengganggu jalannya sidang, meski sempat terlihat membuat suasana di ruang persidangan berubah sesaat.
Dalam kesaksiannya, Nadiem memaparkan rincian tentang transaksi senilai Rp809 miliar yang dipertanyakan oleh penuntut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam diskusi hingga pengambilan kebijakan terkait pengadaan perangkat Chromebook maupun transaksi lain yang diangkat ke hadapan persidangan. Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan merupakan keputusan internal perusahaan yang dijalankan oleh pihak berwenang tanpa keterlibatannya secara langsung.
Nadiem juga menjelaskan tidak ada aliran dana atau kepentingan ekonomi pribadi dalam mekanisme transaksi tersebut, yang dilakukan melalui penerbitan saham baru dan bukan penjualan saham pemegang sebelumnya. Ia menambahkan, kontribusi investasi Google yang turut disinggung dalam perkara ini hanya sekitar 5 persen dari total pendanaan perusahaan pada periode November 2021, jauh di bawah angka yang beredar di masyarakat.
Sidang banding ini terus berlanjut, memperhatikan sejumlah alat bukti termasuk dokumen perbankan kedua perusahaan terkait. Insiden salah sebut gelar terhadap Nadiem turut menjadi catatan tersendiri di tengah sorotan masyarakat atas proses hukum yang sedang berjalan. Majelis hakim memastikan seluruh fakta akan diuji secara terbuka guna memberikan keputusan yang sesuai dengan data dan hukum yang berlaku. (*)

































