JAKARTA | Pengembalian amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, memicu polemik hukum dan sorotan publik. Kejadian yang mengemuka pada 3 Juli 2026 ini bermula dari pertemuan keduanya di Jakarta, 2 Juni 2026, yang membahas rencana pelepasan kawasan hutan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli Antoni mengklaim dirinya terkejut menemukan amplop berisi uang di ruang kerjanya dan langsung mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman. Di sisi lain, pihak Suhardiman Amby menyebut uang tersebut merupakan bentuk koordinasi percepatan program. Polemik semakin berkembang setelah nilai uang yang akhirnya dikembalikan dilaporkan berkurang dibandingkan jumlah awal yang disiapkan, yakni 14.000 Dolar Singapura.
Kasus ini juga menimbulkan kejanggalan lain karena pengembalian amplop justru dilakukan kepada pemberi, bukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang, gratifikasi yang diterima pejabat negara seharusnya langsung dilaporkan ke KPK.
Dilansir dan dikutip dari kanal YouTube Tempodotco, terungkap pula dugaan adanya kebocoran informasi operasi KPK. Suhardiman Amby mengaku mendapat kabar tentang pemantauan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan itu dari Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, yang merupakan mantan penyidik KPK. Komunikasi tersebut diduga menjadi alasan mengapa Raja Juli segera memutuskan pengembalian uang.
Persoalan ini kian rumit karena di waktu hampir bersamaan, KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi terkait kasus suap jabatan. Pihak penyidik KPK membenarkan telah terjadi kebocoran informasi yang menyebabkan target operasi dan sebagian barang bukti, termasuk mobil mewah senilai lebih dari Rp2 miliar, sempat hilang sebelum tim penyelidik tiba di lokasi.
Kini, KPK masih mendalami motif pemberian amplop, keterlibatan pejabat Kementerian Kehutanan lainnya, serta mencari keberadaan sisa uang yang belum jelas rimbanya. Publik dan sejumlah pegiat antikorupsi menilai kasus ini sebagai ujian serius transparansi pelaporan gratifikasi sekaligus pentingnya menjaga kerahasiaan operasi KPK untuk mencegah intervensi dan penghilangan barang bukti dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

































