Baranews.com, Bagansiapiapi – Forum Komunikasi Perhimpunan Narapidana Rokan Hilir (FKPNR) mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk melakukan tindakan tegas terhadap seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau yang diduga masih memberikan ruang atau membiarkan narapidana menggunakan telepon seluler (handphone) di dalam lapas.
Ketua Umum FKPNR, KH. Zul Komandan, menegaskan bahwa praktik penggunaan handphone oleh narapidana merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib pemasyarakatan dan berpotensi menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan, pemerasan, perjudian daring, hingga peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
“Kami meminta Menkumham RI tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap penggunaan handphone oleh narapidana di dalam lapas. Jika masih ditemukan praktik tersebut, maka kepala lapas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan agar ada efek jera,” tegas Zul Komandan dalam pernyataan resminya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, maraknya kasus lodes atau penipuan yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa pengawasan di sejumlah lapas masih belum berjalan optimal. Karena itu, FKPNR meminta pemerintah pusat melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh lapas di Riau.
Zul Komandan secara khusus menyoroti Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, yang menurutnya masih diduga terindikasi sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam lingkungan lapas.
“Lapas tidak boleh menjadi tempat yang memberi keleluasaan bagi narapidana untuk tetap menjalankan aktivitas ilegal. Pengawasan harus diperketat, razia harus dilakukan secara rutin, dan setiap pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain persoalan penggunaan handphone, KH. Zul Komandan juga meminta agar seluruh pegawai Lapas se-Riau dilakukan cek urine secara berkala sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
FKPNR mendesak Kemenkumham membentuk tim investigasi independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Organisasi itu menilai langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
” Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya kejahatan baru. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi narapidana yang mengendalikan tindak pidana dari balik penjara,” tutup Zul Komandan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi maupun Kemenkumham belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan FKPNR.
Editor: Redaksi

































