Kendari – Ketua Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Sulawesi Tenggara (SULTRA), Muh Iksan Saranani, menyatakan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan gagasan yang tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan institusi Polri dan sistem demokrasi.
Menurut Iksan, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bentuk penegasan atas fungsi strategis dan independensinya sebagai institusi negara.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berisiko mengaburkan independensi dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat membuka ruang intervensi politik yang justru melemahkan kepercayaan publik,” tegas Muh Iksan Saranani.
Ia juga menilai bahwa wacana tersebut sarat kepentingan politik terselubung yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan nasional. Dalam sistem demokrasi, kata Iksan, aparat penegak hukum harus berdiri profesional, netral, dan tidak berada dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis.
“Polri adalah institusi strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Jika diletakkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan serta potensi politisasi yang dapat merusak sistem penegakan hukum,” ujarnya.
GPA SULTRA, lanjut Iksan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah institusi Polri serta mengawal sistem ketatanegaraan agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Kita tentu mendukung reformasi dan perbaikan institusi Polri agar semakin profesional dan presisi. Namun, perubahan struktur yang tidak sejalan dengan konstitusi justru bisa menjadi langkah mundur bagi demokrasi kita,” (*)
































