Soal Maraknya Tambang Ilegal di Morowali, Diduga APH Lakukan Pembiaran

baraNews

Senin, 17 November 2025 - 18:49 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar: Kondisi salah satu lokasi penambangan ilegal di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dokumentasinya diambil pada Sabtu, 15 November 2025.

Keterangan gambar: Kondisi salah satu lokasi penambangan ilegal di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dokumentasinya diambil pada Sabtu, 15 November 2025.

Morowali, Sejumlah aktivitas ilegal tambang galian batuan atau biasa disebut tambang galian C tampak marak terjadi di Kabupaten Morowali. Salah satu kegiatan penambangan galian C illegal yang berada di depan mata terjadi di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aktivitas galian C illegal berada tidak jauh dari kompleks Mako Polres Morowali dan berada sekitar satu kilometer dari kompleks perkantoran Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang disinyalir milik oknum kades di Bungku Tengah, sudah beraktivitas kurang lebih tiga tahun terakhir sejak tahun dua ribu dua puluh tiga.

Meski sudah beraktivitas cukup lama tanpa memiliki legalitas perizinan yang resmi, kegiatan tambang galian C tersebut terlihat bebas beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator dan mobil dump truck sebagai armada pengangkut material hasil tambang illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media ini terlihat sangat jelas, di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori illegal.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat.

Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terkesan dibiarkan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Morowali, meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin (PETI). Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara miliaran hingga triliunan rupiah, kerusakan lingkungan parah, bahaya bagi masyarakat, hingga adanya “cukong” atau pemodal yang turut serta dalam operasi ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berita Terkait

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit
Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional
Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers
Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Berita Terbaru