Mataram — Suasana batin penuh duka dan gelisah menyelumuti keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Ngali pada tanggal 8 Desember 2023 silam. Atas dasar rasa keadilan yang mereka yakini belum sepenuhnya ditegakkan, keluarga korban bersama jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menyampaikan keberatan dan kecaman terhadap upaya hukum banding yang diajukan oleh dua terpidana kasus tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik, pihak keluarga korban meminta dengan sangat agar Ketua Pengadilan Tinggi NTB tidak mengindahkan permohonan banding yang diajukan oleh para pelaku. Pihak keluarga beranggapan, langkah banding yang diambil oleh para terpidana justru sebagai bentuk pengingkaran terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama, yang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing pelaku dengan nomor perkara 231/Pid.B/2025/PN.Rbi atas nama JUHAIR alias Jai, serta perkara 232/Pid.B/2025/PN.Rbi atas nama JURIANSAH alias Juhri.
Terbitnya keputusan Pengadilan Negeri Raba Bima yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kedua pelaku dianggap sebagai bentuk keadilan atas tindakan keji yang telah dilakukan secara terencana dan brutal. Namun, upaya banding yang diajukan pada tanggal 18 Oktober 2025, dan dijadwalkan akan mulai disidangkan kembali pada 20 serta 25 November 2025 oleh Pengadilan Tinggi NTB dengan nomor perkara 316/Pid/2025/PT MTR dan 317/Pid/2025/PT MTR, telah menimbulkan kembali keresahan yang mendalam di tengah keluarga korban.
Perwakilan keluarga menilai bahwa proses pembunuhan ini bukan perbuatan spontan semata, melainkan dilakukan dengan niat jahat yang telah dirancang sejak 2020. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dinilai dan diproses secara sewenang-wenang di tingkat pengadilan tinggi. Kejahatan pembunuhan berencana yang dimaksud mengacu pada pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimum 20 tahun. Bersamaan dengan itu juga dikenakan pasal 338, yaitu pembunuhan tanpa rencana yang ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, perwakilan keluarga menyampaikan bahwa dari total lima pelaku yang terlibat, empat di antaranya telah diamankan dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Meski demikian, otak di balik pembunuhan yakni tersangka bernama Hermansyah alias Here, hingga saat ini masih berstatus buronan dan tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menjadi sorotan tajam dari jaringan aktivis dan keluarga, yang mendesak Kepolisian Daerah NTB, terlebih khusus Kepolisian Resor Kabupaten Bima, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Kekecewaan atas lambannya proses hukum terhadap pelaku utama, ditambah dengan permohonan banding dari dua pelaku lainnya, disebut telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka menilai bahwa banding yang diajukan merupakan bentuk tindakan melawan hukum yang juga melecehkan otoritas dan marwah lembaga peradilan tingkat pertama yang telah menjalankan tugas dan putusannya secara adil melalui proses panjang pembuktian.
Mewakili keluarga korban, Hamdin, yang dikenal sebagai Presiden Jaringan Aktivis NTB, menegaskan bahwa langkah mereka tidak berhenti pada desakan moral semata. Ia mengancam, jika permohonan banding yang dinilai tidak mendasar ini tetap dilanjutkan dan direspons oleh hakim Ketua Pengadilan Tinggi NTB, maka mereka tidak segan-segan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pelaporan ini, menurutnya, dilakukan atas dugaan pelanggaran etika maupun profesionalisme dalam mempertimbangkan dan menindaklanjuti permohonan banding yang dinilai tidak semestinya dibuka kembali.
Menurut jaringan aktivis dan pihak keluarga, lebih bijak bagi lembaga peradilan tingkat banding untuk menunjukkan keberpihakan hukum kepada korban dan menjadikan asas keadilan sebagai rujukan utama, bukan sekadar formalitas hukum yang dapat memberi celah bagi pelaku kejahatan luar biasa untuk menghindar dari konsekuensi hukumnya.
Sebagai penutup dari pernyataan yang dibacakan dalam forum terbuka, Hamdin menyatakan bahwa apabila permintaan mereka tidak dihiraukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, maka potensi instabilitas sosial dan keresahan secara luas nyaris tidak dapat dihindari. Keluarga korban dan masyarakat sekitar dipastikan tidak akan tinggal diam jika nyawa manusia yang telah hilang secara keji tidak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari negara.
Dengan penuh ketegangan dan emosi, mereka berharap Pengadilan Tinggi NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, serta pihak kepolisian dapat bersama-sama mengambil sikap tegas dalam menyikapi perkara ini. Baginya, memberikan ruang banding pada pelaku pembunuhan berencana yang sadis, justru dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. (*)
































