Kendal – Suasana Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal memanas usai warga menggerebek seorang oknum Kapolsek berinisial N, berpangkat AKP, di rumah seorang perempuan berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Penggerebekan terjadi sekitar pukul 02.15 WIB, di tengah meningkatnya keresahan warga akibat polemik galian C yang masih menjadi isu panas di wilayah tersebut. Kejadian ini pun langsung menambah amarah warga yang sejak lama menaruh kecurigaan terhadap N.
Menurut sejumlah saksi, N dan Y — yang diketahui berprofesi sebagai guru PAUD — kerap terlihat bersama pada malam hari. Kecurigaan semakin memuncak saat warga melihat sepeda motor Vario bernomor polisi H 2710 BBD terparkir di depan rumah Y.
“Awalnya Bu Y sempat menyangkal ada orang lain di dalam rumahnya. Tapi warga sudah curiga, karena motor Pak N sudah terlihat masuk tadi malam,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam penggerebekan.
Setelah beberapa lama menunggu dan mengawasi situasi, warga mendapati N keluar melalui pintu belakang rumah. Ia langsung diamankan warga yang berjaga dari berbagai arah. Peristiwa tersebut sempat membuat warga semakin geram, karena dinilai mencoreng citra kepolisian di tengah maraknya masalah sosial di masyarakat.
“Warga sudah marah karena soal galian C, eh ini malah ada perilaku oknum polisi yang tidak patut. Ini bukan sekadar dugaan, kami lihat langsung,” lanjut warga tersebut.
Tak lama usai kejadian, N bersama Y dijemput oleh personel Propam Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan insiden yang melibatkan bawahannya. Dalam keterangan resminya di Mapolres Kendal, AKBP Hendry memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
“Benar, pagi tadi warga mengamankan seorang perwira yang menjabat sebagai kapolsek. Saya sudah perintahkan Sie Propam untuk langsung bertindak. Saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui secara jelas kronologi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Hendry, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, untuk menjaga objektivitas proses penyelidikan, N telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kapolsek.
“Penonaktifan sudah kami lakukan. Ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
AKBP Hendry menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi perilaku yang merusak citra Polri. Ia juga meminta masyarakat menahan diri dan memberi ruang agar proses hukum berjalan tanpa tekanan.
“Kami akan tindak secara tegas jika ditemukan pelanggaran. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri. Proses masih berjalan, mohon waktu dan percayakan pada kami,” pungkasnya.
Kasus ini masih bergulir di lingkup internal Polres Kendal, dan Propam telah mulai memeriksa saksi-saksi untuk merampungkan laporan dugaan pelanggaran disiplin. Warga berharap tindakan tegas benar-benar diberikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
































