Ketua DPW MOI Sultra Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Polisi Polres Konawe

baraNews

Selasa, 2 September 2025 - 13:28 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe – Sulawesi Tenggara. Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Suhardi, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oknum anggota Polres Konawe terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Kejadian bermula ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan berdasarkan permintaan masyarakat setempat. Namun, bukannya mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan undang-undang, para jurnalis justru diperlakukan layaknya pelaku kejahatan. Salah seorang wartawan yang ikut meliput menuturkan, mereka disuruh berbaris, diperiksa, bahkan diperlakukan seperti tersangka kasus narkoba. “Saya pribadi merasa sangat dilecehkan dengan perlakuan buruk oknum anggota Polres Konawe,” ungkap salah satu jurnalis korban intimidasi.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa oknum yang melakukan tindakan arogan tersebut adalah anggota Intel Polres Konawe. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait siapa oknum yang dimaksud serta dugaan pelanggaran etik dan arogansi yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW MOI Sultra, Suhardi, menilai tindakan itu sebagai bentuk kebodohan dan arogansi yang mencederai citra Polri di mata publik. Ia menegaskan bahwa perilaku semacam ini justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Oknum polisi model seperti ini yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tindakan intimidatif terhadap wartawan jelas melanggar hukum dan kode etik profesi Polri. Aparat seharusnya melindungi, bukan memperlakukan jurnalis layaknya penjahat,” kata Suhardi.

Lebih lanjut, DPW MOI Sultra bersama Koalisi Organisasi Pers di Sulawesi Tenggara menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan mengadukan kasus ini kepada Irwasda Polda Sultra. Mereka juga mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan etik profesi Polri. Dalam keterangan resminya, MOI menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa wartawan berhak mendapat perlindungan hukum, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menugaskan aparat untuk memelihara keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM juga dilanggar, khususnya pada pasal yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati harkat dan martabat manusia. Kode Etik Profesi Polri yang melarang tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenangan juga menjadi rujukan utama dalam kasus ini.

Sejumlah desakan pun disampaikan kepada aparat. MOI Sultra meminta Polda Sultra segera memeriksa oknum anggota Polres Konawe yang diduga melakukan intimidasi, sementara Kapolres Konawe diminta untuk segera mengungkap identitas oknum tersebut. Propam Polri juga didesak menindak tegas sesuai aturan etik dan disiplin Polri. Tidak hanya itu, Kapolres Konawe diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menyampaikan permintaan maaf resmi, termasuk mempertemukan pelaku dengan jurnalis yang merasa diintimidasi. Mereka juga menuntut adanya jaminan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi institusi Polri untuk melakukan evaluasi internal. Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik, sementara polisi bertugas melindungi masyarakat, termasuk insan pers. Jika aparat justru melakukan intimidasi, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin runtuh, dan hal ini dapat menggerus legitimasi institusi penegak hukum di mata masyarakat. (*)

Berita Terkait

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Gotong Royong Bersama Anak Negeri, Satgas Yonif 521/DY Bersihkan Jalan Kampung di Distrik Bolakme
AF Tewas di Konser Dangdut Bendar, Mukit : Polisi Harus Tangkap Pelaku Sekarang
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110
Ikhtiar Langka Kesembuhan Menuju Kesejahtraan Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:32 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 16:15 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Selasa, 29 April 2025 - 15:40 WIB

Air PDAM Mati 6 Hari, Warga Aceh Tenggara Minta Bupati Copot Direktur PDAM

Sabtu, 19 April 2025 - 16:25 WIB

Babinsa Koramil 04/CKR Kodim 0503/JB Collaboratoon Adakan Khitanan Massal Gratis dihadiri Danrem 052/WKR

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:41 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:27 WIB

Lapas Kelas II B Kutacane Diduga Sarang Narkoba, Beredarnya Sebuah Vidio Narapidana Sedang Memakai Narkoba

Berita Terbaru