Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa PT Freeport Indonesia hingga kini belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Izin yang dimiliki perusahaan tersebut akan berakhir pada 16 September 2025.
Menurut Bahlil, pemerintah menafsirkan tidak adanya pengajuan sebagai tanda bahwa kondisi operasional Freeport, termasuk fasilitas pemurnian atau smelter, berada dalam keadaan baik.
“Jika tidak ada permintaan perpanjangan, berarti semua fasilitas sudah berjalan normal,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.
Smelter milik Freeport sempat mengalami kebakaran pada Oktober 2024. Namun, fasilitas itu kini dilaporkan telah kembali beroperasi dan mencapai kapasitas produksi penuh.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya memberikan kelonggaran izin ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport sejak 17 Maret 2025 hingga batas akhir 16 September 2025. (*)
































