Pers Dilaporkan, Bukan Didekati: Cara Pemerintah Banggai Laut Klarifikasi Justru Menambah Kecurigaan Publik

baraNews

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:50 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI LAUT – Sekelompok individu yang mengklaim sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut menggelar aksi di Polsek Banggai Kepulauan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini bertujuan mempertanyakan tindak lanjut kepolisian atas aduan mereka terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media massa.

Kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dan etika birokrasi. Beberapa nama yang teridentifikasi turut serta antara lain Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis LH Steven Musa, Fadli Lapene (Kominfo bagian Statistik), dan Kabid Deteksi Dini Kesbangpol, serta beberapa individu lainnya. Keterlibatan mereka sebagai pejabat publik dalam aksi yang bernuansa personal ini dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik pejabat negara.

Dalam orasinya, para peserta aksi secara tegas menuntut agar wartawan yang memberitakan dugaan tersebut segera diproses hukum. Tuntutan ini memicu kekhawatiran serius akan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyoroti kejanggalan dalam upaya klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. “Kami mencermati klarifikasi yang telah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui beberapa media setempat. Ironisnya, klarifikasi tersebut dibuat tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat berita dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap narasumber. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan niat baik dari upaya klarifikasi yang dilakukan.

Narasumber tersebut lebih lanjut menambahkan, “Aksi ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dan mengatasnamakan keluarga Bupati, beberapa di antaranya adalah kontraktor dan pejabat publik. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan, mengingat produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers.” Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” tegasnya, menyoroti bahwa mekanisme hukum sudah jelas diatur untuk menyelesaikan sengketa pers.

Alih-alih menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dijamin undang-undang, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut justru memilih membuat klarifikasi yang disinyalir sebagai konferensi pers, namun tanpa menyertakan bukti-bukti yang memadai untuk membantah dugaan yang ada. Situasi ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Aksi ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghalangi dan membungkam peran jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, publik mengharapkan Pemerintah Pusat segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan penyelewengan di Kabupaten Banggai Laut. Hal ini krusial demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, dan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

(Publisher -Red/Tim)

Berita Terkait

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya
Satintelkam Polres Gayo Lues Distribusikan Bahan Pokok Makanan ke Desa Perlak Tripe Jaya
Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional
Truk Brimob Masuk Jurang di Pesisir Barat Lampung, Supir Luka Ringan
Ketua GPA Sultra Serahkan SK Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral, Perkuat Struktur Organisasi
Ketua PW GPA SULTRA Menyoroti Kepala Desa Morombo Pantai
Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Sulawesi Tenggara menolak reformasi Polri
K3 di Kawasan IMIP Diabaikan, Ratusan Buruh Lakukan Aksi Unjukrasa

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB