DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan Eks Ketum KONI Lampung “MYSB” Jadi Tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah

baraNews

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:56 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan saran dan pendapat terkait permintaan penetapan tersangka lain dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini disebabkan karena tim penyidik Kejati Lampung dinilai belum melakukan pengusutan secara tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

Dalam keterangan persnya, Rabu, 18 Juni 2025, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H., selaku Ketua Umum DPP KAMPUD menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian secara mendalam melalui laporan hasil audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung, perihal perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 kepada pengurus KONI Provinsi Lampung. Atas dasar tersebut, DPP KAMPUD meminta dan mendesak kepada Kepala Kejati Lampung agar segera menetapkan tersangka lain, khususnya eks Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial “MYSB”.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 11, yang pada intinya menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum mengenai penanganan perkara korupsi, maka DPP KAMPUD secara formal telah mendaftarkan saran dan pendapat atas permintaan penetapan tersangka lain, khususnya mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, berinisial MYSB. Adapun dasar penetapan tersangka lain adalah hasil kajian terhadap dokumen laporan hasil audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung,” jelas Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis yang dikenal sederhana ini juga mengutarakan bahwa perbuatan MYSB dinilai telah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

“Dalam laporan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung, terdapat penggunaan dana sebesar Rp2.233.340.500,- (dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang dialokasikan untuk pembayaran insentif satuan tugas (Satgas) yang dibentuk melalui surat keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung. Di antaranya adalah SK Nomor 53 Tahun 2019, SK Nomor 6, 9, 42, 47, 63, dan 64 Tahun 2020 yang semuanya ditandatangani langsung oleh MYSB. Maka, berdasarkan peristiwa hukum tersebut, patut dinilai bahwa MYSB memiliki peran strategis dan harus bertanggung jawab (pleger) dalam perkara ini,” tegas Seno Aji.

Ia melanjutkan, terbitnya SK tersebut menunjukkan perbuatan melawan hukum (de wederrechtelijkheid), adanya bentuk kesalahan (schuldform) berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa/fahrlässigkeit), tidak adanya alasan penghapus kesalahan (keinen schuldausschließungsgründe), serta kemampuan untuk bertanggung jawab (zurechnungsfähig).

“Terbitnya SK menjadi fakta hukum dan alat bukti bahwa perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Berlaku asas nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, SK tersebut dapat diinterpretasikan sebagai kebijakan organisasi yang berdampak langsung pada pengeluaran kas bendahara KONI dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” papar Seno.

Lebih jauh, Ketua Umum DPP KAMPUD itu menilai bahwa perbuatan penerbitan SK oleh MYSB merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan menyalahgunakan jabatan. Unsur-unsur tersebut patut dinilai telah memenuhi delik tindak pidana korupsi.

“Perbuatan mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 55 KUHP. Maka, sudah sepatutnya Kejati Lampung menetapkan MYSB sebagai tersangka,” pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, saran dan pendapat tersebut telah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dan diterima oleh petugas bernama Diana.

Sebagai informasi tambahan, Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 adalah M. Yusuf S. Barusman. Dalam perjalanan penanganan kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Namun, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu telah dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan dengan Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk pada Rabu, 18 Juni 2025. (*)

Berita Terkait

Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat
Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro
Perkuat Ukhuwah Islamiyah, PD AMPG Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain
Usut Dugaan Pengkondisian Proyek Dinas PUTR Kota Metro, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke POLDA Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:29 WIB

Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Berita Terbaru