Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke Inspektorat

baraNews

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:25 WIB

50464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meneruskan laporan dugaan korupsi anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Laporan tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) yang menduga terjadi penyimpangan dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp4,9 miliar yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., melalui surat resmi bernomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Kejati menjelaskan bahwa berdasarkan laporan KAMPUD tertanggal 4 September 2024 tentang indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam belanja jasa MTQ, pihaknya telah memutuskan untuk meneruskan laporan itu kepada Inspektorat Provinsi Lampung agar ditindaklanjuti secara administratif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi APIP dan aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya menghargai langkah Kejati Lampung, namun mengingatkan agar sebelum laporan diteruskan ke APIP, sebaiknya dilakukan pemeriksaan administratif dan substantif oleh Kejati terlebih dahulu.

“Kami menghormati langkah Kejati, namun sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018, seharusnya ada pemeriksaan terlebih dahulu. Kejati dapat meminta keterangan pelapor secara lisan atau tertulis sebelum mengambil keputusan untuk meneruskan laporan ke APIP,” ujar Seno Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Meski demikian, KAMPUD tetap mendukung Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum, termasuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Seno juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan, termasuk pemberitahuan resmi kepada pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 6 MoU antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI serta Pasal 10 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2018 dan Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2017.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh APIP, dan kami akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat
Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro
Perkuat Ukhuwah Islamiyah, PD AMPG Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain
Usut Dugaan Pengkondisian Proyek Dinas PUTR Kota Metro, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke POLDA Lampung
DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun Untuk Infrastruktur Jalan
Musda VI Partai Golkar Way Kanan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Solid Untuk Kemenangan Pemilu Mendatang
Sambut Baik Silaturahmi PW IPM, Hanan A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka Untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

Eks Karesidenan Pati Bersih – Bersih Pers Abal-abal, SMSI dan Polresta Brantas Media Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 - 18:26 WIB

MBG di Ogan Ilir Kembali Viral, Dua Sekolah Jadi Sorotan Publik & Ini Kata Korwil Sppgnya

Berita Terbaru