Info Terbaru Bagi Pemilik Tanah Bangunan di Indonesia, Khusus yang Tanahnya Diserobot, Sangat Penting, Simak!

REDAKSI JAKARTA

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:02 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan.

Dia mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, penyerobotan tanah terbagi ke dalam dua klasifikasi yaitu secara fisik dan non-fisik atau berbentuk surat.

Melaporkan Tanah yang Diserobot
Laporan secara umum terkait penyerobotan tanah bisa dilakukan melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000

pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Namun jika ada penyerobotan yang dilakukan secara fisik, maka bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Sedangkan apabila surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkannya kepada BPN setempat.

Pemegang sertifikat bisa menyampaikan kepada petugas bahwa sertifikat yang terdaftar atas namanya dikuasai orang lain.

Pelaporan bertujuan untuk mencegah orang yang menyerobot melakukan balik nama tanah tersebut.

Nantinya tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa sertifikat tanah yang diserobot bisa diblokir.

Pemblokiran bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi seluruh dokumen persyaratan, antara lain:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

– Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli, dan/atau bukti kepemilikan lainnya

Keterangan:

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Alasan pemblokiran.

 

Berita Terkait

Datuk Seri Afrizal Cik: Dukung Pembangunan & Penegakan Hukum. LAMR Jadi Tempat Keluh Kesah Anak Kemenakan
Heboh! Pejabat ASN Dinaskers Ogan Ilir Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp11,4 Miliar KUR Bank Pemerintah
Sinergi Babinsa dan Batuud Koramil 1411-04/Ujung Bulu Ajak Warga Padang Loang Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar
Kodim 1411/Bulukumba Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib TA 2026 untuk Perkuat Deteksi dan Cegah Dini
Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring
Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat
Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru