Empat Pejabat PON Papua Dituntut dalam Skandal Korupsi Rp204 Miliar, Roy Letlora Terancam 16 Tahun Penjara

baraNews

Senin, 2 Juni 2025 - 21:51 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Rabu (28/5/2025), menjadi saksi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, tergantung pada peran dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan ajang olahraga nasional tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung tertib dan dijaga ketat aparat keamanan, JPU Natalia Rahmma, SH, dan Muh Zulhan Tanjung, SH, secara tegas menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti otentik yang diajukan selama proses hukum berlangsung. Mereka menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keempat terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini merupakan aktor-aktor kunci dalam struktur organisasi PON Papua 2021. Mereka adalah Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, Recky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Theodorus Rumbiak yang menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan PON XX Papua 2021, namun disalahgunakan melalui mekanisme pengadaan fiktif, markup anggaran, serta pengelolaan dana yang tidak akuntabel. JPU menyampaikan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi, yang saat ini menjadi fokus utama pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tindakan mereka dipandang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng semangat sportivitas dan persatuan yang menjadi ruh utama PON.

Tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing terdakwa bervariasi. Vera Parinussa dituntut 4 tahun penjara. Recky Douglas Ambrauw dituntut 2 tahun penjara. Theodorus Rumbiak dituntut 11 tahun penjara. Sementara Roy Letlora yang dinilai memiliki peran paling dominan dan strategis dalam pengelolaan dana dituntut hukuman paling berat, yakni 16 tahun penjara. Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan faktor-faktor yang meringankan secara signifikan. Sebaliknya, tindakan mereka justru memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga dan program pemerintah.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 4 Juni 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Publik Papua, khususnya para pemerhati antikorupsi dan insan olahraga, kini menanti putusan akhir yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kasus ini menjadi ujian integritas sistem peradilan dalam menegakkan hukum di tengah maraknya praktik korupsi dalam proyek-proyek besar pemerintah.

“Tuntutan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas keterlibatan para terdakwa dalam korupsi yang telah merusak integritas penyelenggaraan olahraga nasional,” ujar JPU Natalia Rahmma kepada media usai sidang.

(RED)

Berita Terkait

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Senin, 8 September 2025 - 08:56 WIB

PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terbaru