Gowa, 29 Mei 2025 — Seorang oknum anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Bripka EF, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melakukan pungutan liar (pungli) beredar luas di media sosial. Aksi tersebut dilakukan terhadap seorang pengendara wanita yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.
Video berdurasi singkat yang memperlihatkan adegan tawar-menawar antara oknum petugas dan warga ini mulai viral sejak 27 Mei 2025. Rekaman itu pun langsung mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan internal kepolisian sendiri.
Dalam video yang beredar, Bripka EF tampak menyetujui uang “titipan” sebesar Rp 150.000 dari pengendara wanita sebagai ganti proses hukum atas pelanggarannya. Alih-alih memberikan surat tilang sesuai prosedur tetap (SOP), ia justru memilih cara yang tidak profesional dan melanggar kode etik kepolisian.
Kejadian ini kembali membuka isu pelanggaran disiplin personel Polri di lapangan, serta mencoreng citra institusi yang tengah berupaya menjaga kepercayaan masyarakat lewat berbagai program reformasi internal.
Menyikapi kejadian ini, Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul langsung mengambil langkah tegas. Ia menyatakan bahwa oknum polisi tersebut telah diserahkan ke Unit Propam Polres Gowa untuk diperiksa dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah menyerahkan Bripka EF ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bahrul pada Kamis (29/5/2025).
Tidak hanya sampai di situ, Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab menambahkan bahwa Bripka EF telah dikenakan sanksi nonjob atau dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk evaluasi internal dan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak tergoda melakukan hal serupa.
“Yang bersangkutan telah diperiksa dan dikenakan sanksi nonjob. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tegas Wahab.
Selain itu, Wahab juga menegaskan bahwa perilaku oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai profesi Polri yang harusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Setiap anggota Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran,” tandasnya.
Polres Gowa menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan aturan internal secara ketat dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat, sekecil apa pun. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah institusi dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan internal dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oknum, sekecil apa pun,” tutup AKP Wahab.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Pelanggaran SOP, apalagi yang disertai praktik pungli yang dilakukan oknum, tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, dan institusi Polri dapat terus membersihkan diri dari oknum-oknum yang merusak nama baik organisasi. (*)
































