Oknum Polisi Lalu Lintas di Gowa Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dihukum dan Disanksi Nonjob

baraNews

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:54 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, 29 Mei 2025 — Seorang oknum anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Bripka EF, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melakukan pungutan liar (pungli) beredar luas di media sosial. Aksi tersebut dilakukan terhadap seorang pengendara wanita yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.

Video berdurasi singkat yang memperlihatkan adegan tawar-menawar antara oknum petugas dan warga ini mulai viral sejak 27 Mei 2025. Rekaman itu pun langsung mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan internal kepolisian sendiri.

Dalam video yang beredar, Bripka EF tampak menyetujui uang “titipan” sebesar Rp 150.000 dari pengendara wanita sebagai ganti proses hukum atas pelanggarannya. Alih-alih memberikan surat tilang sesuai prosedur tetap (SOP), ia justru memilih cara yang tidak profesional dan melanggar kode etik kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini kembali membuka isu pelanggaran disiplin personel Polri di lapangan, serta mencoreng citra institusi yang tengah berupaya menjaga kepercayaan masyarakat lewat berbagai program reformasi internal.

Menyikapi kejadian ini, Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul langsung mengambil langkah tegas. Ia menyatakan bahwa oknum polisi tersebut telah diserahkan ke Unit Propam Polres Gowa untuk diperiksa dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menyerahkan Bripka EF ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bahrul pada Kamis (29/5/2025).

Tidak hanya sampai di situ, Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab menambahkan bahwa Bripka EF telah dikenakan sanksi nonjob atau dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk evaluasi internal dan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak tergoda melakukan hal serupa.

“Yang bersangkutan telah diperiksa dan dikenakan sanksi nonjob. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tegas Wahab.

Selain itu, Wahab juga menegaskan bahwa perilaku oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai profesi Polri yang harusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Setiap anggota Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran,” tandasnya.

Polres Gowa menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan aturan internal secara ketat dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat, sekecil apa pun. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah institusi dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan internal dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oknum, sekecil apa pun,” tutup AKP Wahab.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Pelanggaran SOP, apalagi yang disertai praktik pungli yang dilakukan oknum, tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

Masyarakat pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, dan institusi Polri dapat terus membersihkan diri dari oknum-oknum yang merusak nama baik organisasi. (*)

Berita Terkait

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Herlang dan Kapolsek Pimpin Jalan Santai
Kedekatan Satlantas Polres Bulukumba dengan Masyarakat Terlihat Saat Bantu Nenek Menyeberang Jalan
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Gagalkan Peredaran Senjata Ilegal, Sweeping Gabungan Satgas Yonarmed 13/Nanggala dan Bea Cukai Nanga Badau Amankan 1 Pucuk Senjata Rakitan beserta 4 Butir Munisi
Semarak HUT Kemerdekaan Ke-81 RI, Polres Toraja Utara Gelar Olahraga dan Lomba Tradisional Bersama Bhayangkari dan Masyarakat
Kasat Samapta Polres Bulukumba Pimpin Patroli Malam Sasar Permukiman Padat Penduduk.
Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru