Skandal Anggaran DPRD Tanggamus: Rp31 Miliar untuk Perjalanan Dinas dan Surat Kabar Disorot Kejaksaan

baraNews

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:03 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) diketahui telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2023, antara lain:

  • Belanja perjalanan dinas sebesar Rp14.171.407.703

  • Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp16.915.064.870

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pos anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., melalui surat resmi bernomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam surat jenis Pidsus-3A tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan DPP KAMPUD nomor 8/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tertanggal 25 Januari 2025 tentang indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Tanggamus TA 2023, maka Kejati Lampung meneruskan laporan tersebut ke Kejari Tanggamus sesuai dengan juknis Kejaksaan RI tentang penanganan pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan mendampingi proses tindak lanjut penanganan dugaan KKN dalam belanja perjalanan dinas dan langganan media oleh Sekretariat DPRD Tanggamus.

“Kami terus mendukung Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya yang telah meneruskan laporan ke Kejari Tanggamus untuk mengungkap dugaan skandal korupsi atas belanja perjalanan dinas senilai Rp14,17 miliar dan belanja langganan media senilai Rp16,91 miliar dari APBD Tanggamus 2023. Kami juga akan segera menjadwalkan koordinasi dengan pihak Kejati maupun Kejari guna memberikan dukungan atas penanganan laporan tersebut,” tegas Seno Aji, yang juga seorang akademisi, pada Rabu (28/5/2025).

Seno juga menjelaskan bahwa laporan tersebut didaftarkan saat Kejati Lampung masih di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.Hum.. Dalam laporan itu, pihaknya merinci modus operandi dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran, bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Kami telah mendaftarkan laporan resmi atas dugaan korupsi penggunaan APBD oleh Sekretaris DPRD dan jajaran, khususnya tahun 2023. Dalam belanja perjalanan dinas sebesar Rp14,17 miliar, terindikasi terjadi belanja fiktif dan mark-up minimal sebesar Rp2.876.242.300 serta belanja fiktif lainnya sebesar Rp170.914.304. Bahkan ada pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil, seperti perjalanan kunjungan instansi senilai Rp129.314.411,” ungkap Seno Aji.

Terkait belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah, Seno menyebut bahwa juga terdapat modus mark-up dan belanja fiktif:

“Untuk pos belanja langganan media sebesar Rp16,91 miliar, terdapat indikasi mark-up minimal Rp562.366.853 serta belanja fiktif sebesar Rp984.502.567,” imbuhnya.

Seno Aji menekankan bahwa DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H., M.H., melalui Aspidsus, agar mengusut tuntas dugaan korupsi ini, sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berpotensi mengakar dan menjadi sistemik jika tidak diberantas secara tegas. Kami mendukung penuh Kejati Lampung agar menindak pelaku tipikor, tidak hanya dengan pengembalian kerugian negara, tapi juga dengan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang serius dan tegas.

“Kami berharap laporan ini mendorong Kejati Lampung untuk menegakkan hukum secara adil. Modus yang dilakukan oleh oknum terkait mengandung unsur pelanggaran hukum yang jelas dan merugikan keuangan negara. Kemungkinan laporan ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tandas Agung. (RED)

Berita Terkait

DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun Untuk Infrastruktur Jalan
Musda VI Partai Golkar Way Kanan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Solid Untuk Kemenangan Pemilu Mendatang
Sambut Baik Silaturahmi PW IPM, Hanan A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka Untuk Generasi Muda
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Jelang Nataru 2026, DPP KAMPUD Terima Kunjungan Ditintelkam Polda Lampung
Sita Ratusan Juta di Dinkes Lampung Tengah, DPP KAMPUD Apresiasi KPK: Bukti Transaksi Jelas Usut Tuntas
Musda XI Partai Golkar Lampung Selatan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Menjadi Pemecah Masalah Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Senin, 8 September 2025 - 08:56 WIB

PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terbaru