Skandal Anggaran DPRD Tanggamus: Rp31 Miliar untuk Perjalanan Dinas dan Surat Kabar Disorot Kejaksaan

baraNews

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:03 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) diketahui telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2023, antara lain:

  • Belanja perjalanan dinas sebesar Rp14.171.407.703

  • Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp16.915.064.870

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pos anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., melalui surat resmi bernomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam surat jenis Pidsus-3A tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan DPP KAMPUD nomor 8/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tertanggal 25 Januari 2025 tentang indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Tanggamus TA 2023, maka Kejati Lampung meneruskan laporan tersebut ke Kejari Tanggamus sesuai dengan juknis Kejaksaan RI tentang penanganan pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan mendampingi proses tindak lanjut penanganan dugaan KKN dalam belanja perjalanan dinas dan langganan media oleh Sekretariat DPRD Tanggamus.

“Kami terus mendukung Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya yang telah meneruskan laporan ke Kejari Tanggamus untuk mengungkap dugaan skandal korupsi atas belanja perjalanan dinas senilai Rp14,17 miliar dan belanja langganan media senilai Rp16,91 miliar dari APBD Tanggamus 2023. Kami juga akan segera menjadwalkan koordinasi dengan pihak Kejati maupun Kejari guna memberikan dukungan atas penanganan laporan tersebut,” tegas Seno Aji, yang juga seorang akademisi, pada Rabu (28/5/2025).

Seno juga menjelaskan bahwa laporan tersebut didaftarkan saat Kejati Lampung masih di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.Hum.. Dalam laporan itu, pihaknya merinci modus operandi dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran, bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Kami telah mendaftarkan laporan resmi atas dugaan korupsi penggunaan APBD oleh Sekretaris DPRD dan jajaran, khususnya tahun 2023. Dalam belanja perjalanan dinas sebesar Rp14,17 miliar, terindikasi terjadi belanja fiktif dan mark-up minimal sebesar Rp2.876.242.300 serta belanja fiktif lainnya sebesar Rp170.914.304. Bahkan ada pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil, seperti perjalanan kunjungan instansi senilai Rp129.314.411,” ungkap Seno Aji.

Terkait belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah, Seno menyebut bahwa juga terdapat modus mark-up dan belanja fiktif:

“Untuk pos belanja langganan media sebesar Rp16,91 miliar, terdapat indikasi mark-up minimal Rp562.366.853 serta belanja fiktif sebesar Rp984.502.567,” imbuhnya.

Seno Aji menekankan bahwa DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H., M.H., melalui Aspidsus, agar mengusut tuntas dugaan korupsi ini, sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berpotensi mengakar dan menjadi sistemik jika tidak diberantas secara tegas. Kami mendukung penuh Kejati Lampung agar menindak pelaku tipikor, tidak hanya dengan pengembalian kerugian negara, tapi juga dengan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang serius dan tegas.

“Kami berharap laporan ini mendorong Kejati Lampung untuk menegakkan hukum secara adil. Modus yang dilakukan oleh oknum terkait mengandung unsur pelanggaran hukum yang jelas dan merugikan keuangan negara. Kemungkinan laporan ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” tandas Agung. (RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Konsolidasi Berkelanjutan, Partai Golkar Way Kanan Gelar Muscam Kecamatan Buay Bahuga
Darlian Pone Buka Muscam PK Partai Golkar Kecamatan Kasui, Dilanjutkan Gerakan Lampung Menanam
DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama Tahun 2026, Seno Aji: Terus Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat
Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro
Perkuat Ukhuwah Islamiyah, PD AMPG Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru