Medan, Sumatera Utara — Polemik mencuat di tengah publik Kota Medan menyusul beredarnya unggahan kontroversial di akun TikTok Joshua Simatupang 02, yang menyebut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak sah dan bersifat menyesatkan.
Pernyataan tersebut memicu keresahan, tidak hanya karena meragukan keputusan resmi kepolisian, tetapi juga dinilai melecehkan institusi hukum dan profesi jurnalis. Bahkan, dalam salah satu komentarnya, akun tersebut menyebut media sebagai “tidak jelas”, yang lantas menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., dalam konferensi pers pada Jumat (23/05/2025) di Mapolrestabes Medan, mengecam keras pernyataan itu. Didampingi dua korban, Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan. Kepolisian tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan status DPO. Saya sangat percaya pada integritas Polrestabes Medan,” tegas Pakpahan.
Ia juga menantang pihak yang meragukan keabsahan status DPO untuk menempuh jalur hukum yang sah, alih-alih menggiring opini melalui media sosial.
“Kalau DPO itu dianggap palsu, mengapa saat konferensi pers di Kantor Imigrasi para DPO tidak dihadirkan? Kenapa justru disembunyikan?” tandasnya.
Pakpahan turut meminta perhatian serius dari instansi terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan—tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui bekerja. Ia mendesak agar pimpinan institusi tersebut memerintahkan Arini segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.
“Saya minta Kepala KPP Cilandak tidak melindungi pegawai yang sudah berstatus DPO. Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyerukan atensi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan, agar memberi perhatian penuh terhadap upaya-upaya yang dinilai merongrong wibawa institusi kepolisian.
“Pernyataan bahwa DPO polisi itu palsu jelas mencoreng nama baik kepolisian. Ini bukan sekadar narasi menyesatkan, tapi juga berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum,” katanya.
Pakpahan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk aktif melaporkan dan menangkap para tersangka jika ditemukan di mana pun mereka berada, demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, ketiga perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Dor, pada 6 Januari 2025. Hingga saat ini, mereka masih dalam pencarian aparat kepolisian. (TIM)
































