Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Pemasangan Stiker oleh Bank di Rumah Nasabah

baraNews

Senin, 10 Maret 2025 - 20:01 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang mengalami tunggakan kredit semakin marak dan memicu kontroversi di masyarakat. Banyak nasabah mengeluhkan tindakan tersebut karena dianggap mempermalukan dan merugikan mereka. Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta hak-hak konsumen.

Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti bahwa tindakan pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta intimidasi. Perbankan seharusnya mengikuti aturan dalam proses penagihan, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan umum,” ujar Agung Sulistio.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan landasan hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Pasal 4 mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa dan Pasal 18 melarang pencantuman klausula yang merugikan konsumen.

Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

Melanggar Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ POJK No. 6/POJK.07/2022 mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk dalam proses penagihan utang dan melanggar Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 menekankan bahwa metode penagihan harus dilakukan secara etis tanpa memberikan tekanan psikologis yang berlebihan kepada nasabah.
LPK-RI memberikan beberapa rekomendasi bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemasangan stiker oleh pihak bank,

“Konsumen/ nasabaa dapat melayangkan komplain resmi dan meminta penjelasan serta penyelesaian dari pihak bank. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengadukanan melalui kanal resmi OJK agar regulator dapat mengambil tindakan terhadap praktik yang tidak sesuai etika ini,” ujarnya.

“Konsumen juga bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen. LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan,” lanjutnya..

“Jika nasabah merasa mengalami kerugian yang signifikan, nasabah bisa mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana,” katanya..

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker oleh bank di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Ketua II DPP LPK-RI mengimbau agar lembaga perbankan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan regulasi dalam menagih kewajiban kredit.

(Samsul/Tim)

Berita Terkait

Kemenpora Dapat Tambahan Rp 170,7 Miliar Usai Rekonstruksi, Pagu Anggaran Jadi Rp 1,03 T
Pakai layanan digital bank bjb Selama Ramadan,Bisa Dapat Diskon, Cashback, Bonus Pulsa, hingga Umrah Gratis!
Optimalkan Lahan Kosong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Wujudkan Pertanian Produktif di Perbatasan
bank bjb Tawarkan Sukuk Tabungan ST014, Investasi Syariah Aman dan Menguntungkan
Ketua Koordinator Nasional YAHMAN Efendi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat
Masih Dalam Rangkaian Safari Ramadhan, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Zidam XII/Tpr
Polemik Tanah Garapan Blok Cinumpang Kadudampit Terjawab, Masyarakat Kini Bisa Mengurus Legalitas
Nabung di bank bjb, Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:40 WIB

Berbagi Kasih Dan Buka Bersama, Kolaborasi LBH BKN, Keluarga Besar Panolhing Sianturi Dan LPK Orines Santane

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:05 WIB

Pdt. Ida Turnip, S.Th Menyampaikan Pentingnya Ketaatan Didalam Firman Tuhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:09 WIB

Kemenpora Dapat Tambahan Rp 170,7 Miliar Usai Rekonstruksi, Pagu Anggaran Jadi Rp 1,03 T

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

Pakai layanan digital bank bjb Selama Ramadan,Bisa Dapat Diskon, Cashback, Bonus Pulsa, hingga Umrah Gratis!

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:45 WIB

MIO’I dan FWJI Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi dan Santunan

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:35 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:04 WIB

BKN Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Jenderal Hoegeng dan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:51 WIB

Sarah Sentosa Sekretaris Jenderal Komite Bilateral Poland Dan Slovakia KADIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru