Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Pemasangan Stiker oleh Bank di Rumah Nasabah

baraNews

Senin, 10 Maret 2025 - 20:01 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang mengalami tunggakan kredit semakin marak dan memicu kontroversi di masyarakat. Banyak nasabah mengeluhkan tindakan tersebut karena dianggap mempermalukan dan merugikan mereka. Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta hak-hak konsumen.

Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti bahwa tindakan pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta intimidasi. Perbankan seharusnya mengikuti aturan dalam proses penagihan, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan umum,” ujar Agung Sulistio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan landasan hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Pasal 4 mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa dan Pasal 18 melarang pencantuman klausula yang merugikan konsumen.

Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

Melanggar Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ POJK No. 6/POJK.07/2022 mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk dalam proses penagihan utang dan melanggar Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 menekankan bahwa metode penagihan harus dilakukan secara etis tanpa memberikan tekanan psikologis yang berlebihan kepada nasabah.
LPK-RI memberikan beberapa rekomendasi bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemasangan stiker oleh pihak bank,

“Konsumen/ nasabaa dapat melayangkan komplain resmi dan meminta penjelasan serta penyelesaian dari pihak bank. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengadukanan melalui kanal resmi OJK agar regulator dapat mengambil tindakan terhadap praktik yang tidak sesuai etika ini,” ujarnya.

“Konsumen juga bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen. LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan,” lanjutnya..

“Jika nasabah merasa mengalami kerugian yang signifikan, nasabah bisa mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana,” katanya..

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker oleh bank di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Ketua II DPP LPK-RI mengimbau agar lembaga perbankan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan regulasi dalam menagih kewajiban kredit.

(Samsul/Tim)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Wali Desa Sebagai Pondasi “INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Karya Bakti di Area Kantor Desa Apalapsili
Sigap dan Peduli Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Tangani Perbaikan Jembatan Longsor di Distrik Eragayam
Semangat Gotong Royong, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Laksanakan Pengecoran Tahap II Masjid H. Aippon Asso di Distrik Walesi
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 04:39 WIB

Personel Polres Bulukumba dan Siswa Latja SPN Batua Makassar Gelar Binrohtal.

Kamis, 30 April 2026 - 02:46 WIB

Babinsa Mattoanging Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Bahu Jalan di Dusun Tabbuakang

Rabu, 29 April 2026 - 12:39 WIB

Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Senin, 27 April 2026 - 21:43 WIB

Aksi Humanis Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

Senin, 27 April 2026 - 08:41 WIB

Percepat Pemekaran DOB, Panitia KKB Gandeng UNBAJA Teken Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik

Minggu, 26 April 2026 - 02:52 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Herlang Dampingi Petani Desa Singa Panen Padi Inpari 

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

MTs PP Nurul Falah Borongganjeng Bulukumba Siap Cetak Generasi Qur’ani, SPMB 2026/2027 Resmi Dibuka

Sabtu, 25 April 2026 - 05:44 WIB

Sertu Arifuddin Dampingi Petani Panen Padi Inpari di Tanete, Dorong Ketahanan Pangan Bulukumba

Berita Terbaru