HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

KAPERWIL JAWA BARAT

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:05 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara-news.com || Jawa Barat , Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus asusila dan pornografi yang melibatkan penggunaan aplikasi berbayar. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi antara pengguna (user) dan talent, yang ternyata digunakan untuk kegiatan terkait tindak pidana asusila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa penemuan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subbid 3 Ditres Siber Polda Jabar. Tim menemukan adanya aplikasi berbayar yang digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi antara pengguna dan talent. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa agensi yang mengelola kegiatan tersebut bernama SFM Agency, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial DA. Agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor atau mess agensi tersebut. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas asusila yang melibatkan beberapa wanita yang tidak mengenakan busana, serta aplikasi yang digunakan untuk melakukan video call pribadi dengan pengguna. Aplikasi yang digunakan adalah HANI, yang memungkinkan pengguna dan talent untuk berinteraksi secara langsung melalui panggilan video berbayar.” katanya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DA juga berperan sebagai pembuat akun Instagram SNM Agency serta ID Talent pada aplikasi HANI. Ia juga mengunggah foto-foto talent pada akun tersebut. Sementara itu, pengurus agensi berinisial MAE memiliki peran penting dalam mengawasi para talent, termasuk memberlakukan denda jika target harian tidak tercapai. Para talent tersebut diberi target untuk mendapatkan sejumlah pengguna atau user setiap harinya.

Para talent yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Tugas utama mereka adalah melakukan panggilan video dengan pengguna, di mana mereka akan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai dengan permintaan. Para talent kemudian menerima koin yang diperoleh dari pelanggan atau pengguna yang terdaftar di aplikasi tersebut.

Selain aplikasi HANI, ditemukan pula beberapa aplikasi mitra yang digunakan oleh para pengguna, seperti Gula, Vcall, dan Dating . Aplikasi-aplikasi ini berperan dalam memfasilitasi transaksi antara pengguna dan talent melalui panggilan video berbayar.

”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 14 akun HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai senilai Rp 250.000. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut ” ungkap Jules.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana. ( *E.S* )

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar .

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:48 WIB

AVATAR Desak Pengusutan Dugaan Lonjakan Harta Pejabat Pemkab Bogor, Siap Gelar Aksi Jilid 4 hingga Ada Tindak Lanjut Kejaksaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:20 WIB

Potret Kedekatan Polisi dan Masyarakat, Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Dialogis.

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Bupati Bulukumba Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 03:09 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Bulukumba Gelar Upacara Bendera Dipimpin Kapolres.

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:02 WIB

Jalan Poros Manyampa Rusak Total, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Telinga: Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Disebut Jadi Pemicu

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Ziarah Rombongan Warnai Peringatan HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin di Bulukumba

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:15 WIB

Doa Bersama Warnai Peringatan HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin di Makodim 1411/Bulukumba

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:26 WIB

Resmob Polres Bulukumba Bergerak Cepat, 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan

Berita Terbaru