Kasus Korupsi Pertamina Harus Dihukum Mati

baraNews

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:19 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Prihandoyo Kuswanto.

Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pàncà Sila.

PENDAHULUAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gegap gempita nya berita korupsi di Pertamina sungguh sangat dasyat korupsi hampir 1000 tepat nya 968 ,5 ,triliun .
Tentu saja membuat geram semua pihak dan rakyatpun dirugikan dengan pengoplosan dan penipuan pertalik oplosan dilabel Pertamax .tentu saja selama lima tahun banyak kendaraan rakyat yang rusak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Harli memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi Pertamina ini bisa bertambah. Pasalnya kerugian Rp193,7 T hanya di tahun 2023. Dia mengungkapkan lantaran rentang waktu tindak pidana korupsi (tipikor) dari tahun 2018-2023, maka diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun.

Belum lagi korupsi itu jelas merugikan pemerintah yang sedang membutuhkan dana untuk melaksanakan program -program yang untuk kepentingan Rakyat .

KORUPSI SUDAH MEMBAHAYAKAÑ ÑEGARA.

Korupsi memang telah membahayakan bangsa dan negara Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, dan merugikan rakyat.

Dampak korupsi yang membahayakan bangsa dan negara antara lain:

1. Kerugian finansial: Korupsi menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara, yang dapat menghambat pembangunan dan meningkatkan beban utang negara.

2. Rusaknya sistem pemerintahan : Korupsi dapat merusak sistem pemerintahan dengan cara memanipulasi kebijakan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan pribadi.

3. Menghambat pembangunan : Korupsi dapat menghambat pembangunan dengan cara mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ke dalam kantong pribadi.

4. Merugikan rakyat : Korupsi dapat merugikan rakyat dengan cara mengurangi kualitas pelayanan publik, meningkatkan harga barang dan jasa, dan mengurangi kesempatan kerja.

5.Hilang nya kepercayaan rakyat pada pemerintahan .

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang serius dan terkoordinasi untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Lahir nya Danantara berbarengan dengan terbongkar ñya korupsi Pertamina yang hampir 1000 triliun berimbas pada persepsi publik yang rendah terhadap Danantara.

Danantara, sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah, masih memiliki tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi persepsi kepercayaan publik terhadap Danantara:

1. Kurangnya informasi: Kurangnya informasi tentang Danantara dan fungsinya dapat membuat publik merasa tidak percaya.

2. Keterkaitan dengan kasus korupsi Pertamina : Jika Danantara diresmikan bersamaan dengan terungkapnya kasus korupsi Pertamina maka hal ini dapat membuat publik merasa bahwa Danantara terkait dengan kasus korupsi tersebut.

3. Kurangnya transparansi : Kurangnya transparansi dalam pengelolaan Danantara dapat membuat publik merasa curiga dan tidak percaya.

4. Pengaruh media : Media dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap Danantara, baik positif maupun negatif.

Untuk membangun kepercayaan publik, Danantara dapat melakukan beberapa hal berikut:

1. Meningkatkan informasi : Meningkatkan informasi tentang Danantara dan fungsinya dapat membuat publik lebih memahami dan percaya.
2. Meningkatkan transparansi : Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Danantara dapat membuat publik merasa lebih percaya.

3.Mengembangkan komunikasi yang efektif : Mengembangkan komunikasi yang efektif dengan publik dapat membuat Danantara lebih dipercaya.

4. Menghasilkan hasil yang nyata : Menghasilkan hasil yang nyata dan dapat diukur dapat membuat publik merasa bahwa Danantara efektif dan dapat dipercaya.

SYARAT HUKUMAN MATI

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhi hukuman mati bagi koruptor di Indonesia:

1. Korupsi yang luar biasa : Korupsi harus memiliki dampak yang sangat besar dan luas, seperti merugikan negara miliaran rupiah atau triliunan menyebabkan krisis ekonomi.

2. Kerugian negara yang sangat besar : Kerugian negara harus sangat besar dan signifikan, seperti mencapai triliunan rupiah.

3. Tindakan yang disengaja dan terencana : Tindakan korupsi harus disengaja dan terencana, bukan hanya karena kelalaian atau kesalahan.

4. 7Terdakwa kasus korupsi Pertamina memiliki peran penting: Terdakwa harus memiliki peran penting dalam melakukan tindak pidana korupsi.

5. Tidak ada faktor pengurang pidana: Tidak ada faktor pengurang pidana, seperti pengakuan dosa atau kerja sama dengan pihak berwenang.

6. Putusan pengadilan yang sah: Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati harus sah dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Pertimbangan hak asasi manusia:
Hakim harus mempertimbangkan hak asasi manusia terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman mati.
Dan oertimbangsan Hak Asasi seluruh bangsa Indonesia .

Perlu diingat bahwa hukuman mati hanya dapat diterapkan secara eksepsional dan harus memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat.

KESIMPULAN.

1.Korupsi yang sudah meruntuhkan kepercayaan rakyat dan bahkan sudah pada titik putus asa ini adalah keadaan genting .

2.Korupsi yang sudah mencapai ratusan triliun bahkan bisa ribuan triliun perlu diambil keputusan menghentikan korupsi dengan memberlakukan hukuman mati.

3.Melakukan Reformasi Penjarah menghilangkan fasilitas mewah pada semua koruptor.

4.Perlu nya pengawasan ekstra ketat pada para koruptor.

5. Perlu nya Reformasi sistem didalam penjara.

Itu adalah kritik yang sangat valid. Fasilitas penjara yang mewah dan dapat dibeli dengan uang dapat membuat hukuman penjara menjadi tidak efektif sebagai alat jera.

Dalam konteks ini, hukuman penjara yang lama tidak akan memiliki efek jera yang signifikan jika pelaku korupsi dapat menikmati fasilitas yang mewah dan nyaman di penjara.
Hal ini dapat membuat pelaku korupsi merasa bahwa hukuman penjara tidaklah berat dan dapat ditolerir.

Untuk membuat hukuman penjara menjadi lebih efektif sebagai alat jera, perlu dilakukan reformasi sistem penjara yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan pengawasan yang ketat.

Beberapa contoh reformasi yang dapat dilakukan adalah:

1.Menjaĺankan hukum mati bagi koruptor yang sudah merugikan ratusan triliun.

1. Menghilangkan fasilitas mewah: Menghilangkan fasilitas mewah di penjara dan menggantinya dengan fasilitas yang lebih sederhana dan sesuai dengan standar penjara.

2. Meningkatkan pengawasan : Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku korupsi di penjara untuk mencegah mereka dari melakukan kegiatan yang tidak diizinkan.

3. Rehabilitasi : Memberikan program rehabilitasi yang efektif untuk membantu pelaku korupsi memahami kesalahan mereka dan mengubah perilaku mereka.

Dengan demikian, hukuman Mati dan penjara dapat menjadi lebih efektif sebagai alat jera dan membantu mencegah korupsi di masa depan dan menyelamatkan bangsa dan negara.

Berita Terkait

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar
KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB