Polemik Akan Beroperasinya Pengelolaan Sampah, Vihara Siddharta Sampaikan Perlindungan Hukum Kepada Menteri Lingkungan Hidup

baraNews

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:27 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 17/2/2025 – Vihara Siddharta yang beralamat di Jl. Manunggal V/9, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten kedatangan pihak JRP pada tanggal 5 februari 2025.

Selanjutnya pada tanggal 9 februari saat momen Imlek 2576 pihak JRP kembali mendatangi vihara Siddharta terkait akan beroperasinya tempat pengelolaan sampah yang berdekatan dengan vihara kurang lebih berjarak 25 meter dan mempunyai luas sekitar 8000m2

Saat ini umat yang datang ke vihara sekitar 170 s/d 200 orang, dengan kegiatan rutin per minggu yaitu Kebaktian umum, Remaja (budi pekerti), Sekolah minggu (anak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan di vihara baik mingguan, bulanan, tahunan telah menjadi agenda kegiatan Vihara Siddharta, kondisi vihara berjalan dengan semestinya harmonis dengan penduduk sekitar vihara dan udara nya segar (tanpa bau).

Polemik berawal tahun 2023 saat itu ada pemilahan sampah liar, entah siapa yang membuang dan menumpuk, yang pasti ada truk sampah,

Karena jarak Vihara dengan tempat sampah ± 25 meter, tentunya berdampak bau tidak sedap ke vihara dari sampah tersebut, saat itu di perkirakan luas tempat sampahnya berkisar seluas 500 m2 s/d 600 m2. Dari sampah yang lalu itu saking bau nya bahkan ada warga yang terdampak hingga anaknya sakit.

Dengan adanya aktivitas tersebut Warga dan Vihara Siddharta complain terhadap bau sampah tersebut, dan pada September 2024 di datangi dari pihak jasa marga dan Polres Tangsel.

Kini tempat pemilahan sampah yang kecil sudah tutup, dan tidak lama lagi akan beroperasi tempat pemilahan sampah dengan luas area berkisar kurang lebih 8000 M2.

Dengan adanya polemik terkait akan di operasionalkannya tempat pengelolaan sampah tersebut, Pihak Vihara Siddharta telah menunjuk Kuasa Hukum dari Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu, yaitu FERDIAN SUTANTO, S.H., M.H., HERNA SUTANA, S.H., M.H., SEPTEVEN HUANG, S.H., dan WILLY,S.H.

Menurut Ketua Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu Ferdian S.H., selaku kuasa hukum Vihara Siddharta menjelaskan bahwa, pada malam hari tanggal 5 Februari 2025 pihak Vihara Siddharta kedatangan tamu dari pihak JRP ( Jaya Ready Property ),” katanya

Kemudian lanjut Ferdian, pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 pihak JRP kembali mendatangi pihak Vihara saat upacara Imlek, Pihak Vihara Siddharta menganggap sebagai warga Negara Indonesia apabila pihak JRP ada yang ingin hadir di persilahkan karena Indonesia sebagai bangsa yang majemuk,

Ferdian menegaskan, Namun perlu di ingat dalam-dalam pihak Vihara Siddharta berpegang teguh secara prinsip, tetap keberatan akan operasinalnya tempat pengelolaan sampah yang areanya hanya berjarak ± 25 meter dari vihara yang di perkirakan luas area pengelolaan sampah berkisar kurang lebih 8000 M2.

Sebagai informasi kata Ferdian, Pihak Vihara telah menyampaikan perlindungan hukum kepada Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah lainnya, Terangnya.

Berita Terkait

Menilai Kepribadian Seseorang Dalam Tim Kerja
Inspiratif! Perjalanan Agus Kliwir dari Desa Hingga Jadi CEO Nasional Tuai Apresiasi Tokoh Publik
DPP ABPEDNAS Indonesia Hibahkan 7 Unit Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan di Aceh dan Sumatera Utara
Prestasi Dibayar Pengalaman: Innerlight Terbangkan Mitra ke Chongqing
GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru
Samsuri, S.Pd.I., M.A. Resmi Dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029–2034 oleh DPP PCN
Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun
Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar, Tia Ocvaria Jadi DPO Polisi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Speedboat Panipahan Bersatu 03 Alami Gangguan Mesin, Penumpang Terombang ambing Berjam-jam di Laut

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:55 WIB

LSM Nilai Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag “Gagap Administrasi”, Klarifikasi Proyek Rp13 Miliar Diabaikan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:43 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Program Infrastruktur, Bupati Serahkan Alat Berat ke Dinas PUPR

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:25 WIB

Maju Seleksi Direksi BUMD Rohil, Junaidi Tawarkan Penguatan PAD dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:36 WIB

DPD TOPAN RI Warning Keras Calon Direksi–Komisaris PT SPRH: Jangan Masuk BUMD Bermasalah untuk Main Uang Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:43 WIB

LSM MITRA Riau Desak Kejati Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark-up Proyek Jalan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

Senin, 8 September 2025 - 08:56 WIB

PT Pandawa Satria Nusantara dan Baharkam Polri Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan ke-1

Berita Terbaru