Terlantar di Suatu Daerah? Segera Lapor Polisi

baraNews

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:33 WIB

50554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Selain fungsi polisi untuk melindungi dan melayani juga fungsinya adalah mengayomi masyarakat. Sehingga bila ada dijumpai anggota masyarakat yang terdampar di suatu daerah dan kehabisan ongkos untuk pulang kampung, maka segeralah rujuk ke kantor polisi terdekat.

Melindungi” dapat diartikan menciptakan situasi aman secara fisik dari berbagai macam ancaman keamanan.
melayani” merupakan kosa kata umum yang merupakan dasar pemahaman aparatur Negara, termasuk Polri, sebagai abdi (pelayan) masyarakat. Sedangkan fungsi “Mengayomi” memberikan rasa nyaman secara psikis.

Fungsi mengayomi tanpa pandang bulu adakah ia penduduk di suatu daerah tempat ia bertugas, atau dimana ada orang yang terlantar dan ingin pulang kampung maka menjadi tugas polisi untuk memberikan bantuan bekerjasama dengan Dinas Sosial, Kementerian Sosial atau badan sosial lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman nyata dari fungsi polisi yang mengayomi masyarakat sudah dialami oleh Efendi yang terlantar di Jakarta dan ingin pulang ke kampung halaman di Sumatera Barat. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kepolisian, maka ia bisa merujuk ke Dinas Sosial untuk selanjutnya koordinasi dengan bagian dinas perhubungan sehingga akhirnya bisa kembali berkumpul di Padang, Sumatera Barat setelah warawiri di Jakarta mencari bantuan untuk pulang kampung dengan biaya gratis.

Kesimpulannya, masyarakat membutuhkan peran polisi yang sesuai dengan ketiga fungsi dasar seperti yang ditulis di awal tulisan ini.

Berita Terkait

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:44 WIB

Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:25 WIB

Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:35 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 8 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:26 WIB

Bupati Yulianto Berama anggota Koni Tutup PSLG Cup I, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Bola Pasaman Barat

Berita Terbaru