Formulir C.Hasil Diwarnai Manipulasi, Mk Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai

baraNews

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:59 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Fatiatulo Lazira (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Deiyai, pada Rabu (1/15) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Mahkamah Konsfitusi

Jakarta — Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024, yang teregister dengan Perkara No. 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Fatiatulo Lazira, S.H., selaku kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote, mengatakan, perhatian khusus ini mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, dimana sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL. Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif”, kata Fati.

Menurutnya, perintah agar KPU dibebani beban pembuktian sangat beralasan. Sebab berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara. Misalnya pada Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, namun dijumlahkan sebanyak 275 suara. Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.

“Kami menduga kuat, manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan”, ujarnya.

BEBAN PEMBUKTIAN DALAM SISTEM NOKEN

Lebih lanjut, Fati menuturkan, bahwa sistem noken secara teknis dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yang menurut hukum wajib di administrasikan oleh KPPS. Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.

“Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak. Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna”, tutur pengacara yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan itu.

Ia pun meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara sempurna, karena akan mempengaruhi kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati dan wakil bupati terpilih.

Untuk diketahui, sistem noken atau biasa disebut sistem ikat dalam pemilihan merupakan kearifan lokal yang sudah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun demikian, sistem noken/ikat juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berita Terkait

Muhammad Yusuf Kiat Ketum KABOMANIA, Serukan Perdamaian dan Solidaritas Menjelang Perayaan Nataru
Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya
Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional
Kepala BNN Raih Awards 2025, PW GPA DKI: Kepala BNN Patut Dinobatkan Sebagai “Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba
Kakorlantas Raih Awards 2025, PW GPA DKI : Kakorlantas Tokoh Penggerak Digitalisasi Layanan Publik dan Keselamatan Lalu Lintas
RSUD Nganjuk, Adakan Bakti Sosial Skrining dan Konseling Pelayanan Kesehatan
Dugaan Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani, PW GPA DKI Gelar Aksi di Kantor MK
Bu Anik Pemilik Layanan Travel Samira Umroh Nganjuk, Ini Pengalamannya…

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB