Bocah Viral Umur 10 Tahun Dianiaya di Nias Selatan, Praktisi Hukum Mengecam Keras Parapelaku : Tangkap Pelakunya

baraNews

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:41 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berkat Sama Hulu, SH ikut prihatin atas kejadian terhadap Bocah viral di Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menjadi viral akibat dianiya oleh Kakek, nenek, dan tentenya, hal ini Praktisi hukum mengecam keras perbuatan pelaku.

“Saya mengecam keras tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur di Nias Selatan, korban harus diberikan perlindungan hukum dan pemulihan dari kekerasan, semoga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Berkat Sama Hulu, SH ketika ditanya oleh awak media di Jakarta. Minggu, (02/02/2025).

Sebelumnya Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara terus mendalami dugaan penyiksaan yang dialami bocah perempuan usia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Korban diduga dianiaya kerabatnya selama bertahun tahun sehingga kedua kakinya patah tak berbentuk normal.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Mawar Himan Hulu mengatakan saat ini sudah delapan orang diperiksa terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa sudah delapan orang di antaranya kerabat dan tetangganya. Polres Nias Selatan sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (29/1/2025)

Saya apresiasi Aparat kepolisian Polres Nias Selatan yang bergerak cepat dalam kasus ini, semoga kedepan terus menjadi pengayom masyarakat, terlebih kepada terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kepulauan Nias – Sumatera Utara.

Berkat Hulu meminta supaya pelaku diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, jangan pilih kasih hukum harus ditegakkan,” katanya.

Berdasarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindakan Kekerasan diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Kedepannya ia berharap semoga pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus memberikan sosialisasi hukum terhadap Masyarakat, agar warga bisa memahami cara perlindungan dan pencegahan jika terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Berita Terkait

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN
KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR
Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Harus Sadar. Bisa Terjadi Krisis Kelaparan Meluas. Pedagang Dengan Modal Kecil Mengalami Kebangkrutan Dampak Daya Beli Masyarakat Hilang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:34 WIB

Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Berita Terbaru