Bocah Viral Umur 10 Tahun Dianiaya di Nias Selatan, Praktisi Hukum Mengecam Keras Parapelaku : Tangkap Pelakunya

baraNews

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:41 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berkat Sama Hulu, SH ikut prihatin atas kejadian terhadap Bocah viral di Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menjadi viral akibat dianiya oleh Kakek, nenek, dan tentenya, hal ini Praktisi hukum mengecam keras perbuatan pelaku.

“Saya mengecam keras tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur di Nias Selatan, korban harus diberikan perlindungan hukum dan pemulihan dari kekerasan, semoga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Berkat Sama Hulu, SH ketika ditanya oleh awak media di Jakarta. Minggu, (02/02/2025).

Sebelumnya Polres Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara terus mendalami dugaan penyiksaan yang dialami bocah perempuan usia 10 tahun di Kecamatan Lolowau. Korban diduga dianiaya kerabatnya selama bertahun tahun sehingga kedua kakinya patah tak berbentuk normal.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Mawar Himan Hulu mengatakan saat ini sudah delapan orang diperiksa terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa sudah delapan orang di antaranya kerabat dan tetangganya. Polres Nias Selatan sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (29/1/2025)

Saya apresiasi Aparat kepolisian Polres Nias Selatan yang bergerak cepat dalam kasus ini, semoga kedepan terus menjadi pengayom masyarakat, terlebih kepada terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kepulauan Nias – Sumatera Utara.

Berkat Hulu meminta supaya pelaku diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya, jangan pilih kasih hukum harus ditegakkan,” katanya.

Berdasarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindakan Kekerasan diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Kedepannya ia berharap semoga pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus memberikan sosialisasi hukum terhadap Masyarakat, agar warga bisa memahami cara perlindungan dan pencegahan jika terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Berita Terkait

Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional
BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Program BGN untuk MBG Dapat Tingkatkan Kualitas Generasi Muda
Budi Arie Clear, DPP LPPI : Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih Tidak Ada Keterlibatan Budi Arie Dalam Kasus Perlindungan Judo
BKN Sudah Dapat Sembilan Nama untuk Ksatria Award 2025
Rebutan Teh Solo Pasca jumatan: Seorang Tua Tidak Mengalah Dengan Anak Kecil
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
Publik Menilai Sudah Sangat Tepat Budi Arie Masuk Ke Partai Gerindra
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!!

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB