Jakarta – Dalam rangka memberikan sosialisasi peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sukses diselenggarakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta.
(Anggota DPRD DKI Jakarta: Josephine Simanjuntak menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011)
Berkat Sama Hulu ,SH Narasumber dalam acara Sosper ini menyampaikan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap perempuan dan anak seperti pendidikan advokasi dan layanan pengaduan.
(Narasumber: Berkat Sama Hulu, SH, Bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Komisi C)
“Upaya pencegahannya yaitu, dengan cara mendukung dalam pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, serta advokasi untuk melindungi perempuan dan anak, layanan bantuan atau posko pengaduan dan kerjasama antar lembaga juga harus diutamakan,” ungkap Berkat Sama Hulu.
Sosper kedua ini terus mengedukasi masyarakat yang dihadiri oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak Komisi C yang mengangkat tema peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum acara ini dihadiri oleh Sudin, PPAP, Camat, Keluarahan, RT dan RW sukses dilaksanakan di Jl. Taman Pulo Asem 6, RT.04/RW.01, Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Selasa, (21/01/2025).
Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak dari tindak kekerasan diwilayah DKI Jakarta menjadi topik utama dalam pembahasan diacara tersebut terutama hak-hak perempuan dan anak, tujuan dari peraturan Daerah ini untuk mencegah, mengurangi, dan melindungi kaum perempuan dan anak dimasyarakat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian saya terhadap masyarakat khususnya kaum perempuan dan anak, jika Ibu-ibu dan anak kita mendapatkan kekerasan dan penganiayaan silahkan melapor kepada aparat yang berwenang, kita sudah buka juga posko pengaduan diberbagai wilayah,” ungkap Josephine Simanjuntak Anggota DPRD DKI Jakarta.
Allya Natasya Aurora Narasumber menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis digital, seperti cyberbullying dan penyebaran konten yang tidak pantas.
Berkat Sama Hulu, SH menambahkan kekerasan yang sebenarnya bukan hanya kekerasan fisik namun juga ada kekerasan nonverbal dengan cara mengintimidasi, bahkan pelecehan seksual sering terjadi dimasyarakat.
“Saya selalu sampaikan untuk tetap menjaga anak-anak kita dari tindakan kekerasan dan intimidasi terutama Kepada perempuan yang sangat rentan terhadap kekerasan adanya perda ini mendorong partisipasi masyarakat untuk bisa melaporkan jika terjadi kekerasan dilingkungan sekitar,” tuturnya.
Dia berharap kedepannya pemerintah DPRD DKI Jakarta terus meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.