Polemik Pengelola dengan Pengunjung Air Terjun Lae Pendaroh Kembali Terjadi, Pemkab bersama Polres Dairi Lakukan Pembinaan

baraNews

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:54 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Setelah sempat terjadi pada Tahun 2023 lalu, Polemik antara pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh Sitinjo, Kabupaten Dairi dengan pengunjung kembali terjadi. Kejadian awal Januari ini pun mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora).

Kepala Dinas Parbudpora, Rahmat Syah Munthe dalam keterangannya, Selasa (21/1/2024) menyampaikan telah melakukan pertemuan dengan pengelola Lae Pendoroh.

Rahmat menjelaskan, bahwa sebenarnya tempat wisata air terjun Lae Pendaroh tidak dibawah pengelolaan Pemkab Dairi, dalam hal ini Disparbudpora.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempat wisata itu dikelola pihak swasta atau masyarakat bukan dari Pemkab Dairi. Harusnya secara ketentuan potensi air terjun dapat dikelola oleh masyarakat melalui beberapa skema yang diatur oleh perundang-undangan, dan ada proses perizinan yang kewenangannya tidak berada di ranah pemkab Dairi saja,” katanya.

Namun walau demikian kata Rahmat, polemik yang terjadi awal Januari lalu tetap mendapat perhatian dan atensi dari pihaknya.

Bahkan pihaknya dan pemerintah Kecamatan Sitinjo beserta Polres Dairi sudah mendatangi pemilik atau pengelola tempat wisata yang berada di Jalan Sidikalang-Medan tersebut.

“Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata bersama pihak Polres Dairi, Dinas Perhubungan dan pemerintah kecamatan dan telah memastikan kembali kesepakatan 2 tahun lalu dimana pengelola berjanji tidak akan lakukan pungutan liar seperti parkir, dan pungutan untuk kebersihan.

Pihak pengelola sepakat tidak akan melakukan pemungutan diluar dari jasa yang di berikan,yakni pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola.

“Kalau pengunjung hanya sekedar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar spot yang disediakan maka tidak di pungut biaya,” kata Rahmat menambahkan.

Rahmat menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola juga berjanji akan siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan.

“Sejauh ini Dinas Pariwisata pun sudah melakukan pembinaan kepada petugas dilokasi untuk lebih betsikap Ramah dalam Melayani Pengunjung ,imbuhnya.
(Luga Siregar)

Berita Terkait

Pemkab Dairi Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Permudah Transaksi
Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Polres Dairi Bersama Forkopimda, Sukseskan Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 02:43 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:45 WIB

Tol Trans Sumatera Menyisakan Beban Penindasan Hak 56 Warga

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:45 WIB

Peningkatan kapasitas Satgas Pol PP kota Bandung,membangun Kompetensi Kesiapsiagaan dan Profesionalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:11 WIB

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M di Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:43 WIB

Kasad Pimpin Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:14 WIB

Program Prioritas Musrenbang Cikarang Utara Mendapat Dukungan Dari Wakil Bupati Terpilih Asep Surya Atmaja

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:04 WIB

LSM BASMI TANTANG KEJAKSAAN TENTANG KEBOCORAN ANGGARAN

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba Kapolri Terima Audensi Imipas

Berita Terbaru

Daerah

Tol Trans Sumatera Menyisakan Beban Penindasan Hak 56 Warga

Minggu, 16 Feb 2025 - 05:45 WIB