Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya ada kejanggalan di balik pengungkapan tersebut dimana Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer dimana berbeda.
Ray menilai, masuknya TNI dalam ranah penyidikan membuat situasi hukum menjadi ’ambyar’.
Mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, dinilai belum cukup. TNI didesak untuk mengungkap dan menghukum pelaku hingga dalangnya.
Biarkan polisi melakukan penyidikan hingga penyelidikan , karena peristiwanya yang menjadi korban dari sipil dan kejadian ini diluar lingkungan Militer. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Mendesak agar proses hukum kali ini benar-benar transparan, menyeluruh, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi semua yang terlibat, tegasnya ray rangkuti.
Negara harus memastikan pengungkapan auktor intelektualis sebagai jaminan atas sistem perlindungan yang komprehensif bagi pejuang dan pembela hak asasi manusia.
Bagaimanapun reformasi hukum menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, impunitas akan terus berulang.
Pada akhirnya, penyiraman air keras kepada aktivis menyalakan alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Ia mengirimkan sinyal rapuhnya perlindungan hak asasi manusia. Ketika pembela hak asasi menjadi korban, demokrasi berada dalam posisi yang rapuh.
Kita semua berharap demokrasi juga mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi warga negaranya,tutupnya.
































