Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

baraNews

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:13 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 19 Desember 2025 – Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait tuntutan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penerbitan Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang berkaitan dengan pengembalian dan pembukaan blokir aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perkara strategis nasional yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Samuel Selaku ketua umum PPPDi menegaskan setiap kebijakan dan tindakan hukum dalam penanganan perkara ini harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami cermati, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020 yang pada pokoknya memuat pengembalian administrasi Sub Rekening Efek saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), pengembalian sejumlah rekening investasi Fund Under Administration (IFUA), serta pembukaan blokir terhadap rekening investasi tertentu milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tindakan pengembalian dan pembukaan blokir aset tersebut dilakukan pada Mei hingga Juni 2020, pada saat perkara Jiwasraya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui putusan pengadilan yang telah inkracht pada tahun 2021, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar secara tegas diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset negara, mengingat pengembalian dan pembukaan blokir aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Penerangan Hukum, mengenai keabsahan, dasar hukum, kewenangan, serta implikasi yuridis dari Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Meminta Klarifikasi Keabsahan dan kebenaran Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020;
2. Meminta Dasar hukum, kewenangan, dan pertimbangan yuridis penerbitan surat tersebut;
3. Meminta Status hukum aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikembalikan dan dibuka blokirnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
4. Meminta Langkah-langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menegaskan bahwa tuntutan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian keterangan konferensi pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak”, Benny K Harman Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Iring-iringan Prabowo Lewat, Pengendara Gatot Subroto Protes dengan Klakson Panjang
Tanggapi Gugatan Ijazah, Presiden Jokowi: Jika Yakin Palsu Bawa Saja Buktinya ke Persidangan
Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Freddy Wei Bawa YAMB Menuju Babak Baru, Persaudaraan Alumni Jadi Kekuatan Utama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Hakim Salah Sebut Gelar dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:37 WIB